MNC Ajukan Suspensi Saham MNCN Selama Satu Hari ke BEI
A
A
A
JAKARTA - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), mengajukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perusahaan selama satu hari ke otoritas bursa (PT Bursa Efek Indonesia/BEI). Permintaan tersebut didasari adanya aktivitas perdagangan yang mencurigakan atas saham MNCN melalui Nomura Sekuritas Indonesia.
(Baca Juga: BMTR Laporkan Dugaan Penggelapan Saham MNCN ke Otoritas Bursa)
MNC akan meminta perdagangan dilanjutkan setelah saham MNCN yang dimiliki perusahaan induknya, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) telah resmi diblokir untuk menghindari terjadinya penjualan saham yang mencurigakan lebih lanjut.
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) mengatakan, saham MNCN yang dimiliki PT Global Mediacom Tbk disimpan di Citibank sebagai bank kustodian atas nama Nomure PB Nominees Ltd, sebanyak 254.168.663 saham.
HT menduga terjadi penggelapan, di mana saham tersebut dijual secara ilegal di bursa, dari tanggal 7 Desember 2017 hingga 13 Desember 2017 melalui broker Nomura Sekuritas Indonesia.
"Kami mencurigai turunnya harga saham MNCN beberapa waktu terakhir disebabkan oleh penjualan tersebut," ungkap HT dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Dugaan penggelapan tersebut, sambung HT, telah dilaporkan perusahaan ke Polda Metro Jaya dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
"Suspensi ini hanya sementara hingga saham MNCN yang dimiliki PT Global Mediacom Tbk telah resmi diblokir untuk menghindari penjualan saham yang mencurigakan. Besok seluruh aktivitas perdagangan akan kembali normal," jelas HT.
(Baca Juga: BMTR Laporkan Dugaan Penggelapan Saham MNCN ke Otoritas Bursa)
MNC akan meminta perdagangan dilanjutkan setelah saham MNCN yang dimiliki perusahaan induknya, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) telah resmi diblokir untuk menghindari terjadinya penjualan saham yang mencurigakan lebih lanjut.
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) mengatakan, saham MNCN yang dimiliki PT Global Mediacom Tbk disimpan di Citibank sebagai bank kustodian atas nama Nomure PB Nominees Ltd, sebanyak 254.168.663 saham.
HT menduga terjadi penggelapan, di mana saham tersebut dijual secara ilegal di bursa, dari tanggal 7 Desember 2017 hingga 13 Desember 2017 melalui broker Nomura Sekuritas Indonesia.
"Kami mencurigai turunnya harga saham MNCN beberapa waktu terakhir disebabkan oleh penjualan tersebut," ungkap HT dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Dugaan penggelapan tersebut, sambung HT, telah dilaporkan perusahaan ke Polda Metro Jaya dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
"Suspensi ini hanya sementara hingga saham MNCN yang dimiliki PT Global Mediacom Tbk telah resmi diblokir untuk menghindari penjualan saham yang mencurigakan. Besok seluruh aktivitas perdagangan akan kembali normal," jelas HT.
(izz)