BPH Migas Sosialisasikan Aturan Sub-Penyalur BBM di Tarakan

Kamis, 14 Desember 2017 - 16:03 WIB
BPH Migas Sosialisasikan...
BPH Migas Sosialisasikan Aturan Sub-Penyalur BBM di Tarakan
A A A
JAKARTA - Dalam mewujudkan program Presiden Joko Widodo mengenai penetapan kebijakan satu harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus melakukan sosialisasi pengaturan terhadap implementasi sub-penyalur BBM.

Kali ini, BPH Migas menggelar sosialisasi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, untuk memastikan bahwa menyaluran BBM tepat sasaran. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) yang menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM untuk kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

"Dengan luasnya wilayah NKRI masih banyak masyarakat yang belum menikmati kemudahan dalam memperoleh BBM yang seharusnya dapat diakses dengan mudah dan dengan harga yang sama di seluruh wilayah Indonesia," kata anggota Komite BPH migas Hendry Ahmad dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (14/12/2017).

Hendri menerangkan, program tersebut termasuk dalam amanat Peraturan BPH Migas No 6 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Wilayah yang Belum Terdapat Penyalur, dengan maksud menanggulangi permasalahan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian di wilayah-wilayah tersebut, khususnya yang belum terdapat penyalur BBM resmi.

Hendry menambahkan, selain menanggulangi permasalahan ketersediaan BBM, subpenyalur ini diharapkan menjadi suatu entitas lembaga yang secara fleksibel dapat berdiri sebagai program masyarakat. Namun, jika ke depan diperlukan, maka dapat ditingkatkan menjadi penyalur badan usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau stasiun pengisian diesel nelayan (SPDN).

"Subpenyalur tersebut adalah merupakan perwakilan dari anggota masyarakat yang melakukan kegiatan penyaluran dengan sisitem titi-beli dengan mendapatkan pengantian ongkos angkut yang wajar yang ditetapkan pemerintah daerah dan diangkat oleh pemerintah daerah," jelas Hendry.

Terkait harga BBM di tarakan, warga setempat Asmawati (34) mengatakan bahwa BBM jenis premium di Kelurahan Beringin, Tarakan Tengah, mencapai Rp10.000 per botol ukuran 1 liter dan Rp18.000 untuk botol ukuran 1,5 liter. Namun, volume BBM dalam botol yang dijual eceran itu tidak benar-benar bisa dipastikan kesesuaiannya.

"Suami saya itu nelayan, beli di SPBU itu tidak boleh lebih dari 10 liter, padahal untuk melaut itu semalam perlu lebih dari 20 liter, jadi terpaksa beli di eceran, enggak ada pilihan lain," ungkapnya.

Hal senada dikatakan Sri Wahyuningsih (30) dari Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Tarakan Barat. Harga premium di penjual eceran di tempatnya Rp10.000 per botol ukuran 1 liter dan Rp13.000 per botol ukuran 1,5 liter.

Keberadaan sub-penyalur BBM yang tengah disosialisasikan BPH Migas diharapkan menjadi solusi atas masalah tersebut. Langkah itu juga sejalan dengan salah satu Nawacita Presiden Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sejarah Baru, Erika...
Sejarah Baru, Erika Retnowati jadi Perempuan Pertama yang Pimpin BPH Migas
BPH Migas Setujui Ponpes...
BPH Migas Setujui Ponpes di Sumsel Miliki 6 Mini SPBU
BPH Migas Harap Kuota...
BPH Migas Harap Kuota BBM Subsidi Cukup Hingga Akhir Tahun
BPH Migas Dorong Percepatan...
BPH Migas Dorong Percepatan Realisasi Pembangunan Pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang
Kepala BPH Migas dan...
Kepala BPH Migas dan Anggota Komisi VII DPR RI Kunjungi Bupati Batang dan KI Batang
BPH Migas Sosialisasikan...
BPH Migas Sosialisasikan Keputusan Kepala BPH Migas No. 04 Tahun 2020
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
2 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
3 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
4 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
4 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved