Masyarakat Diminta Waspadai 21 Entitas Investasi

Kamis, 14 Desember 2017 - 21:12 WIB
Masyarakat Diminta Waspadai 21 Entitas Investasi
Masyarakat Diminta Waspadai 21 Entitas Investasi
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember ini.

Imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi. Sehingga, berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, satgas waspada investasi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak.

"Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi," ujar Tongam dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Menurutnya, perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency.

Bank Indonesia (BI) juga telah menyatakan bahwa virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar. Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, terdapat tiga entitas yang telah mendapatkan izin usaha berupa SIUPL sementara yaitu PT Trima Sarana Pratama (C-PRO), PT Unionfam Azaria Berjaya/ Azaria Amazing Store, dan PT Talk Fusion Indonesia.

Dia memaparkan, berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usaha PT Trima Sarana Pratama (C-PRO) melakukan kegiatan penjualan produk herbal dengan sistem sistem penjualan langsung untuk produk yaitu Diagre, R S Sinov, Pla Nature, Chol Herb, Pro-L, Trimajus dan Puspita Radja.

"Sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, PT Trima Sarana Pratama (C-PRO) tidak dapat melakukan kegiatan penawaran program kepemilikan rumah," tuturnya.

Sementara, PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store melakukan kegiatan penjualan barang dengan sistem penjualan langsung untuk produk yaitu Azaria Ginseng Body Moisturizer, Azaria Ginseng Natural Bar Soap, Azaria Ginseng Liquid Moisturizer, Mevrouw Whitening Serum, Mevrouw Whitening Body Wash, Mevrouw Whitening Hand Ana Body Lotion, Mevrouw Beauty Water, dan Mevrouw Beauty Peeling Spray.

Sementara, PT Talk Fusion Indonesia melakukan kegiatan penjualan barang dengan sistem penjualan langsung untuk produk yaitu Talk Fusion Video Mail, Talk Fusion Video Newsletter, Talk Fusion Sign Up Form, Talk Fusion Live Meeting, dan Talk Fusion Video Chat.

Tongam menuturkan, penanganan lebih lanjut mengenai laporan masyarakat terhadap beberapa associate Talk Fusion diserahkan kepada Bareskrim Polri.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," tutur dia.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Penanganan Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang menyampaikan laporan atau pengaduan. Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal, yaitu memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Lalu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Serta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7366 seconds (0.1#10.140)