Sisa Sebulan, Penerimaan Pajak RI Baru 76,6% dari Target
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapkan, realisasi penerimaan perpajakan tahun ini baru menyentuh 76,6% dari target dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017. Penerimaan perpajakan hingga November 2017 baru mencapai Rp983,54 triliun dari target APBNP 2017 yang sebesar Rp1.283,57 triliun.
Dia menyebutkan, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) hingga November 2017 mencapai Rp561,28 triliun dari target sebesar Rp783,97 triliun. Realisasi ini jauh lebih kecil dibanding realisasi periode sama tahun lalu yang sebesar Rp587,99 triliun.
"PPh (realisasi) Rp561,58 triliun. Dibanding realisasi 2016 sebesar -4,54%. Tapi realisasi di 2016 ada dari tax amnesty sekitar Rp100 triliun," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Kemudian, realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga November 2017 mencapai Rp401,53 triliun atau 84,45% dari target di APBNP 2017 yang sebesar Rp475,48 triliun.
Sementara, pajak bumi dan bangunan (PBB) realisasinya hingga November 2017 sebesar Rp14,63 triliun dari target sebesar Rp15,41 triliun, dan realisasi pajak lainnya adalah sebesar Rp6,09 triliun dari target Rp8,70 triliun di APBNP 2017.
"PPN mennjukkan denyut ekonomi yang membaik. Sebagian juga menggambarkan tambahan basis PPN akibat tax amnesty," imbuh dia.
Jika dilihat secara sektoral, penerimaan pajak dari industri pengolahan mencapai 16,7% atau 4,2% dari produk domestik bruto (PDB), industri perdagangan penerimaan pajaknya sebesar 20,9% atau 4,9% dari PDB, industri jasa keuangan penerimaan pajaknya sebesar 8,8% atau 6,1% dari PDB.
Selain itu, industri kontruksi penerimaan pajaknya 5,8% atau 6,7% dari PDB, dan industri pertambangan sebesar 34,2% atau 1,1% dari PDB. "Kami harapkan akhir tahun lebih baik lagi. Di 2018 juga," ujarnya.
Dia menyebutkan, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) hingga November 2017 mencapai Rp561,28 triliun dari target sebesar Rp783,97 triliun. Realisasi ini jauh lebih kecil dibanding realisasi periode sama tahun lalu yang sebesar Rp587,99 triliun.
"PPh (realisasi) Rp561,58 triliun. Dibanding realisasi 2016 sebesar -4,54%. Tapi realisasi di 2016 ada dari tax amnesty sekitar Rp100 triliun," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Kemudian, realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga November 2017 mencapai Rp401,53 triliun atau 84,45% dari target di APBNP 2017 yang sebesar Rp475,48 triliun.
Sementara, pajak bumi dan bangunan (PBB) realisasinya hingga November 2017 sebesar Rp14,63 triliun dari target sebesar Rp15,41 triliun, dan realisasi pajak lainnya adalah sebesar Rp6,09 triliun dari target Rp8,70 triliun di APBNP 2017.
"PPN mennjukkan denyut ekonomi yang membaik. Sebagian juga menggambarkan tambahan basis PPN akibat tax amnesty," imbuh dia.
Jika dilihat secara sektoral, penerimaan pajak dari industri pengolahan mencapai 16,7% atau 4,2% dari produk domestik bruto (PDB), industri perdagangan penerimaan pajaknya sebesar 20,9% atau 4,9% dari PDB, industri jasa keuangan penerimaan pajaknya sebesar 8,8% atau 6,1% dari PDB.
Selain itu, industri kontruksi penerimaan pajaknya 5,8% atau 6,7% dari PDB, dan industri pertambangan sebesar 34,2% atau 1,1% dari PDB. "Kami harapkan akhir tahun lebih baik lagi. Di 2018 juga," ujarnya.
(izz)