RAPP Siap Revisi RKU sesuai Arahan Pemerintah

Jum'at, 22 Desember 2017 - 01:12 WIB
RAPP Siap Revisi RKU sesuai Arahan Pemerintah
RAPP Siap Revisi RKU sesuai Arahan Pemerintah
A A A
JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. RAPP siap melakukan penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) Perusahaan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar. Namun demikian, kami akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Corporate Affairs Director APRIL, Agung Laksamana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2017).

Perseroan, lanjut Agung, akan terus mendukung tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut.

Sejak 2013, perseroan telah menjalankan program Restorasi Ekosistem Riau yang saat ini mencakup 150.000 hektare (ha) hutan gambut dengan investasi USD100 juta selama 10 tahun ke depan. "Ini sebagai bagian dari program restorasi dan konservasi di Indonesia," katanya.

Pihaknya akan terus berupaya memenuhi komitmen perseroan untuk mengkonservasi 1 ha untuk setiap ha hutan tanaman. Dimana saat ini telah mencapai 83% atau 419.000 ha hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi.

Dalam menjalankan usaha, perusahaan senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. "Kami percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat provinsi hingga pedesaan," katanya.

Fokus RAPP saat ini, kata Agung, adalah menyosialisasikan hasil putusan PTUN pada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor perusahan yang terdampak atas putusan pengadilan kemarin.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan RAPP. Dalam sidang yang diketuai hakim Oenoen Pratiwi itu, majelis menilai gugatan RAPP tersebut tidak memenuhi syarat formalitas permohonan fiktif positif berdasarkan pasal 53 UU Administrasi Pemerintah (UUAP). Dalam pasal tersebut dikatakan, gugatan fiktif positif hanya bisa diajukan untuk permohonan baru, bukan untuk pencabutan permohonan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0215 seconds (0.1#10.140)