BNP Ingin PT Mimi Kidz Bayar Utang Pro Rata

Jum'at, 22 Desember 2017 - 07:04 WIB
BNP Ingin PT Mimi Kidz...
BNP Ingin PT Mimi Kidz Bayar Utang Pro Rata
A A A
JAKARTA - Bank Nusantara Parahyangan (BNP) menginginkan PT Mimi Kidz Garmenindo melunasi utangnya secara rata. Kuasa hukum Bank Nusantara Parahyangan (BNP) Benny Wullur menyesalkan sikap kekerasan yang dilakukan pihak debitur dari PT Mimi Kidz Garmenindo saat berlangsung sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tengah pekan lalu.

Dia mengatakan, peradilan PKPU seharusnya dapat dimanfaatkan debitur untuk mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur. Ia juga menjelaskan, bila disetujui maka dapat terjadi homologasi. "Sayangnya, PT Mimi Kidz justru beritikad tidak baik untuk melunasi utangnya. Mereka justru mengamuk di pengadilan," ujar Benny dalam keterangan resmi, Jumat (22/12)

Diketahui, Paula Yusup dan Wiharja Setiawan dari Mimi Kidz Garmenindo memprotes persidangan karena menganggap tidak adil. Bahkan akibat protes tersebut, terdapat dokumen menjadi basah sebab air minum yang ditumpahkan.

"Hal ini tentu merugikan kami sebagai kreditur dan diduga telah terjadi contempt of court. Bukankah para pihak seharusnya menghormati pengadilan? Biasanya yang marah itu kreditur karena utangnya tidak dibayar, tapi sebaliknya justru debitur yang berutang mengamuk," jelasnya.

Menanggapi protes debitur PT Mimi Kidz Garmenindo yang menyebutkan bahwa sidang tak perlu lagi dilanjutkan sebab pihaknya sudah melunasi utang ke satu kreditur lainnya yakni Bank UOB Indonesia. Namun hakim menilainya hanya pelunasan sebagian, menurut Benny, sesuai pasal 245 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pembayaran harus dilakukan secara pro rata kepada semua kreditur.

"Tidak boleh pembayaran dilakukan kepada satu atau beberapa kreditur saja. Tapi ada kreditur yang tidak dibayar," papar dia

Lainnya, Benny mengemukakan, pembayaran yang dilakukan debitur PT Mimi Kidz Garmenindo kepada salah satu bank ketika hari kesimpulan secara hukum seharusnya pembuktiannya telah habis.

Ia menyebutkan, pengakuan saat sidang bahwa telah membayar ke salah satu kreditur menandakan utang tersebut memang jelas ada sehingga syarat PKPU terpenuhi yaitu ada 2 kreditur atau lebih dan salah satunya jatuh tempo. "Oleh sebab itu memang sudah seharusnya permohonan PKPU dari BNP dikabulkan," tutur Benny.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MNC Bank Terima Apresiasi...
MNC Bank Terima Apresiasi dari PT Infomedia Nusantara
PT BNP Sebut Pengambilalihan...
PT BNP Sebut Pengambilalihan Aset Kapal di Pelabuhan Makassar Ilegal
PT KAI Beri Diskon Surprise...
PT KAI Beri Diskon Surprise Pack Tarif KA Argo Parahyangan
BNP Paribas AM Tunjuk...
BNP Paribas AM Tunjuk Priyo Santoso Sebagai Presiden Direktur di Indonesia
Go Digital, BPRS HIK...
Go Digital, BPRS HIK Parahyangan Luncurkan Produk Deposito Online
Sambut HUT ke-75 RI,...
Sambut HUT ke-75 RI, KAI Berikan Promo dan 17 Tiket Gratis Argo Parahyangan
Berita Terkini
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
1 jam yang lalu
Sucofindo Dukung Inisiatif...
Sucofindo Dukung Inisiatif ABPEDNAS melalui Program Srikandi Jaga Desa
1 jam yang lalu
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
3 jam yang lalu
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
3 jam yang lalu
Modernland Realty Hadirkan...
Modernland Realty Hadirkan Neo Pasadena, Hunian Eksklusif Mulai Rp1,2 Miliaran
3 jam yang lalu
Menjaga Pertumbuhan,...
Menjaga Pertumbuhan, Ratusan Brand Andalkan Efisiensi Material Kemasan
4 jam yang lalu
Infografis
Trump Ingin Jadi Paus...
Trump Ingin Jadi Paus Berikutnya, Pimpin Gereja Katolik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved