BNP Ingin PT Mimi Kidz Bayar Utang Pro Rata

Jum'at, 22 Desember 2017 - 07:04 WIB
BNP Ingin PT Mimi Kidz Bayar Utang Pro Rata
BNP Ingin PT Mimi Kidz Bayar Utang Pro Rata
A A A
JAKARTA - Bank Nusantara Parahyangan (BNP) menginginkan PT Mimi Kidz Garmenindo melunasi utangnya secara rata. Kuasa hukum Bank Nusantara Parahyangan (BNP) Benny Wullur menyesalkan sikap kekerasan yang dilakukan pihak debitur dari PT Mimi Kidz Garmenindo saat berlangsung sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tengah pekan lalu.

Dia mengatakan, peradilan PKPU seharusnya dapat dimanfaatkan debitur untuk mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur. Ia juga menjelaskan, bila disetujui maka dapat terjadi homologasi. "Sayangnya, PT Mimi Kidz justru beritikad tidak baik untuk melunasi utangnya. Mereka justru mengamuk di pengadilan," ujar Benny dalam keterangan resmi, Jumat (22/12)

Diketahui, Paula Yusup dan Wiharja Setiawan dari Mimi Kidz Garmenindo memprotes persidangan karena menganggap tidak adil. Bahkan akibat protes tersebut, terdapat dokumen menjadi basah sebab air minum yang ditumpahkan.

"Hal ini tentu merugikan kami sebagai kreditur dan diduga telah terjadi contempt of court. Bukankah para pihak seharusnya menghormati pengadilan? Biasanya yang marah itu kreditur karena utangnya tidak dibayar, tapi sebaliknya justru debitur yang berutang mengamuk," jelasnya.

Menanggapi protes debitur PT Mimi Kidz Garmenindo yang menyebutkan bahwa sidang tak perlu lagi dilanjutkan sebab pihaknya sudah melunasi utang ke satu kreditur lainnya yakni Bank UOB Indonesia. Namun hakim menilainya hanya pelunasan sebagian, menurut Benny, sesuai pasal 245 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pembayaran harus dilakukan secara pro rata kepada semua kreditur.

"Tidak boleh pembayaran dilakukan kepada satu atau beberapa kreditur saja. Tapi ada kreditur yang tidak dibayar," papar dia

Lainnya, Benny mengemukakan, pembayaran yang dilakukan debitur PT Mimi Kidz Garmenindo kepada salah satu bank ketika hari kesimpulan secara hukum seharusnya pembuktiannya telah habis.

Ia menyebutkan, pengakuan saat sidang bahwa telah membayar ke salah satu kreditur menandakan utang tersebut memang jelas ada sehingga syarat PKPU terpenuhi yaitu ada 2 kreditur atau lebih dan salah satunya jatuh tempo. "Oleh sebab itu memang sudah seharusnya permohonan PKPU dari BNP dikabulkan," tutur Benny.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2032 seconds (0.1#10.140)