PI Dukung Program Registrasi Pengembang dan Asosiasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan) melakukan sosialisasi Sireng (sistem informasi registrasi pengembang) yang akan diaplikasikan di awal tahun 2018 mendatang.
Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan, mulai 1 Januari 2018 akan diberlakukan peraturan bagi asosiasi pengembang perumahan dan anggotanya tentang Registrasi Pengembang dan Asosiasi Pengembang. Untuk itu, seluruh asosiasi dan anggotanya diharapkan melakukan registrasi kepada PPDPP Kementerian PUPR melalui asosiasinya.
Tujuan program ini adalah solusi untuk pembinaan pengembang dan asosiasinya, serta menghindari pengembang nakal yang masuk dalam daftar hitam Kementerian PUPR. Selain itu, meminimalisir kerugian masyarakat yang merupakan konsumennya.
Sedangkan keuntungannya adalah akan ada kemudahan-kemudahan yang didapatkan dalam memasarkan rumah subsidi. Juga akan dirilis rating, reward dan punishment dari pemerintah kepada asosiasi di akhir tahun.
Ketua Umum DPP PI (Pengembang Indonesia) Barkah Hidayat mengatakan, program ini sangat positif karena sejalan dengan program PI. "Kami saat ini sudah membangun sistem teknologi informasi berupa database dengan basis website dan aplikasi android," jelas Barkah dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
Barkah melanjutkan, program ini sejalan dengan PI dan membuat pihaknya akan terbantu untuk membuat laporan yang akurat. "Seperti data jumlah unit yang sudah kita kembangkan, lokasinya hingga realisasinya. Sehingga dari sini terbangun basis data yang valid yang akan menguntungkan semua pihak," tegasnya.
Alhasil, asosiasi akan menjadi garda terdepan dalam membina developer yang menjadi anggotanya. Tentu dengan komitmen yang sama, mewujudkan program Sejuta Rumah yang dijalankan Presiden Jokowi.
Terkait pencapaian pembangunan rumah yang dikembangkan oleh PI, Barkah mengaku hingga awal Desember ini sudah terealisasi sebanyak 18.043 unit. Rencananya tahun depan, DPP PI menargetkan sebanyak 40 ribu unit rumah subsidi yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan, mulai 1 Januari 2018 akan diberlakukan peraturan bagi asosiasi pengembang perumahan dan anggotanya tentang Registrasi Pengembang dan Asosiasi Pengembang. Untuk itu, seluruh asosiasi dan anggotanya diharapkan melakukan registrasi kepada PPDPP Kementerian PUPR melalui asosiasinya.
Tujuan program ini adalah solusi untuk pembinaan pengembang dan asosiasinya, serta menghindari pengembang nakal yang masuk dalam daftar hitam Kementerian PUPR. Selain itu, meminimalisir kerugian masyarakat yang merupakan konsumennya.
Sedangkan keuntungannya adalah akan ada kemudahan-kemudahan yang didapatkan dalam memasarkan rumah subsidi. Juga akan dirilis rating, reward dan punishment dari pemerintah kepada asosiasi di akhir tahun.
Ketua Umum DPP PI (Pengembang Indonesia) Barkah Hidayat mengatakan, program ini sangat positif karena sejalan dengan program PI. "Kami saat ini sudah membangun sistem teknologi informasi berupa database dengan basis website dan aplikasi android," jelas Barkah dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
Barkah melanjutkan, program ini sejalan dengan PI dan membuat pihaknya akan terbantu untuk membuat laporan yang akurat. "Seperti data jumlah unit yang sudah kita kembangkan, lokasinya hingga realisasinya. Sehingga dari sini terbangun basis data yang valid yang akan menguntungkan semua pihak," tegasnya.
Alhasil, asosiasi akan menjadi garda terdepan dalam membina developer yang menjadi anggotanya. Tentu dengan komitmen yang sama, mewujudkan program Sejuta Rumah yang dijalankan Presiden Jokowi.
Terkait pencapaian pembangunan rumah yang dikembangkan oleh PI, Barkah mengaku hingga awal Desember ini sudah terealisasi sebanyak 18.043 unit. Rencananya tahun depan, DPP PI menargetkan sebanyak 40 ribu unit rumah subsidi yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
(akr)