OJK Keluarkan Kebijakan Dampak Gunung Agung

Selasa, 26 Desember 2017 - 18:04 WIB
OJK Keluarkan Kebijakan...
OJK Keluarkan Kebijakan Dampak Gunung Agung
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan relaksasi bidang keuangan dan perbankan di wilayah Bali terkait dampak letusan Gunung Agung. Saat ini, OJK sedang mengidentifikasi kebutuhan perumusan kebijakan terkait dampak menggeliatnya Gunung Agung untuk penanganan debitur dan perbankan.

(Baca: OJK Diminta Bebaskan Bunga Kredit Pengungsi Gunung Agung )

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, OJK sudah memiliki aturan menyikapi dampak atas kondisi daerah yang terkena bencana alam. Kondisi di Bali memiliki karakteristik khusus akibat Gunung Agung, baik yang langsung maupun tidak langsung.

"OJK juga memberi apresiasi terhadap upaya Pemda dan masyarakat di Bali yang telah menangani warga yang terdampak langsung khususnya dalam radius 10 km," kata Wimboh dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (26/12/2017).

OJK mengantisipasi dampak lanjutan karena banyak debitur yang tidak bisa kembali berusaha termasuk adanya travel warning sehingga kedatangan wisatawan berkurang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Bali I Ketut Sudikerta saat pertemuan dengan Ketua Dewan Komisoner OJK juga menyampaikan upaya mengikis persepsi negatif seolah seluruh Bali terkena dampak meletusnya Gunung Agung yang sering muncul di medsos.

Setelah kedatangan Presiden Jokowi dan liburan natal/akhir tahun memperlihatkan peningkatan okupansi hotel dan ini menghidupkan ekonomi masyarakat Bali. Perhotelan, restoran, penyewaan mobil dan tour guide, pedagang asongan dan souvenir merasakan kembali denyut kehidupan setelah bandara Ngurah Rai sempat ditutup beberapa waktu lalu.

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumantri memaparkan, dampak langsung dan tidak langsung untuk warga khususnya yang masuk dalam radius siaga sekitar 6 km sampai 10 km.

Dalam pertemuan di Kantor Bupati Karangasem Wimboh bertemu dengan warga, debitur dan pengusaha di wilayah Kabupaten Karangasem. Banyak harapan disampaikan debitur untuk adanya keringanan atas pinjaman pokok dan/atau bunga.

"Perbankan akan merespons bentuk restrukturisasi ini sesuai kondisi masing-masing bank termasuk melihat kondisi sebenarnya dari masing-masing debitur," ujar Wimboh.

Dia juga menuturkan, perbankan di Bali seperti disampaikan Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Mantap dan Perbarindo melaporkan bahwa selama tiga bulan kondisi NPL masih terjaga. Namun terhadap debitur yang terdampak langsung beberapa bank telah melakukan restrukturisasi baik yang diatur dalam aturan internal bank dan/atau aturan OJK.

"OJK antisipasi hal ini dengan kebijakan yang terukur menjaga ekonomi Bali agar kondusif terutama karena ketergantungan dari sektor pariwisata," kata Wimboh. Pengurus Himpunan Hotel dan Restoran Indonesia juga menyampaikan adanya penurunan okupansi hotel sekitar 20%.

Dia menuturkan, siklus wisatawan di mana Januari sampai Maret masuk low season. Ke depan, OJK juga mendukung pemerintah mengkampanyekan bahwa Bali aman untuk dikunjungi wisata atau seminar/pertemuan.

Wimboh teringat ketika masih menjadi Direktur Eksekutif IMF yang mendorong Bali sebagai tuan rumah Pertemuan tahunan IMF/World Bank pada Oktober 2018. "Saya mengimbau untuk tidak ragu memilih Bali sebagai tempat pertemuan, baik yang berskala nasional maupun internasional," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, OJK menyerahkan bantuan senilai Rp1 miliar bersumber dari OJK, Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. "Semoga ini dapat meringankan warga Karangasem yang masih harus bersabar mengingat masih belum tahu kapan musibah ini akan berakhir," ujar dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
1 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
11 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
12 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
12 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
13 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved