Harga BBM Tak Naik, Jonan Minta Sri Mulyani Bayar Tunggakan Subsidi

Rabu, 27 Desember 2017 - 13:15 WIB
Harga BBM Tak Naik,...
Harga BBM Tak Naik, Jonan Minta Sri Mulyani Bayar Tunggakan Subsidi
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati segera mengalokasikan anggaran untuk membayar tagihan-tagihan subsidi dari PT Pertamina (Persero). Hal ini mengingat pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga Maret 2018 mendatang.

(Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Harga BBM dan Tarif Listrik Tidak Naik
Dia mengaku telah meminta kepada Menkeu untuk segera membayar tagihan Pertamina. Apalagi, alokasi anggaran untuk subsidi BBM sejatinya telah ada dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Jadi saya juga sudah mohon kepada menkeu, ada alokasi segera untuk membayar tagihan Pertamina. PLN juga sama sih sebenarnya, kan secara anggaran sudah di alokasi semestinya. Di APBN kan sudah ada subsidinya untuk Pertamina itu berapa atau tagihannya berapa terus yang harus dibayar negara," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mengatakan, hingga November 2017 harga minyak mentah dunia (crude oil) terus mengalami kenaikan. Jika tahun lalu harganya masih di kisaran USD38 per barel, kini harganya sudah meroket menjadi USD50 per barel.

"Jadi gini, kalau kita lihat tahun ini kita kan bicara average. Jadi kalau kita lihat sampe November, harga crude rata-rata itu USD50, tahun lalu itu USD38," tutur dia.

Meski harga minyak mentah dunia terus mengalami kenaikan, dia mengaku bahwa Pertamina masih bisa membukukan laba sekitar USD1,99 miliar hingga USD2 miliar. Namun menurutnya, perseroan tetap harus berhati-hati agar keputusan pemerintah mengenai harga BBM ini tidak mengganggu kinerja keuangan perseroan.

"Yang sekarang lagi kita jaga itu cashflow supaya tidak ada gangguan. Tadi kita sudah meeting nanti kita lihat perkembangan 2-3 bulan ke depan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM dan seluruh golongan tarif tenaga listrik (TTL) per 1 Januari 2018. Keputusan ini diambil meskipun harga BBM dan tarif listrik sudah tidak naik sepanjang tahun ini atau sejak awal 2017 silam.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9079 seconds (0.1#10.140)