Sri Mulyani Revisi Barang dari Luar Negeri USD500 Bebas Bea Masuk

Kamis, 28 Desember 2017 - 19:44 WIB
Sri Mulyani Revisi Barang...
Sri Mulyani Revisi Barang dari Luar Negeri USD500 Bebas Bea Masuk
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang. Dalam revisi tersebut, mantan Menko bidang Perekonomian ini mengubah ambang batas pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang.

Dia mengungkapkan, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan ambang batas barang bawaan penumpang yang bebas bea masuk (free on board/FOB) dari USD250 per orang menjadi USD500 per orang.

"Berdasarkan observasi dan juga memandang untuk melihat praktek negara lain, kami mengubah PMK yang diatur sejak 2010 itu menjadi PMK baru dimana volume untuk jumlah FOB per orang yang tadinya USD250 per orang membawa barang dari luar ke Indonesia, sekarang dinaikkan jadi USD500 per orang," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Selain itu, PMK yang baru ini juga menghapus istilah keluarga yang sebelumnya FOB nya sekitar USD1.000 per keluarga. Kini, yang berlaku hanya FOB per orang yaitu USD500 per orangnya. "Dalam PMK yang baru ini, sekarang kami menghapus istilah keluarga. Dulunya kan satu keluarga USD1.000. Jadi sekarang setiap orang USD500. Namun jangan sampai nanti beli tas yang harganya USD2.000 dibagi empat," imbuh dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk ini juga mengubah mengenai tarif bea masuknya. Dimana saat ini, tarif bea masuk berlaku tunggal sekitar 10%. "Hal ini sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang diberlakukan oleh Singapura 7%, Jepang 15%, dan Malaysia 30%," tandasnya.

Sebagai ilustrasi, jika seorang penumpang membeli barang dengan jumlah USD800 dan dengan rincian satu buah tas USD300, dua pasang sepatu USD150 dan dua dompet USD100, maka rincian bea masuk dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) nya adalah:

- Nilai Pabean: USD800 - USD500 (batas pembebasan bea masuk) = USD300
- Bea masuk: 10% x USD300 = USD30
- PPn: 10% x USD330 (nilai pabean + bea masuk) = USD33
- PPh: 7,5% x USD330 = USD24,75 (jika memiliki NPWP)
- PPh: 15% x USD330 = USD49,5 (jika tidak memiliki NPWP)
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Lapor Barang...
Aturan Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri Dikritik, Ini Penjelasan Bea Cukai
Bea Cukai Paparkan Aturan...
Bea Cukai Paparkan Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri
Ini Arahan Menteri Keuangan...
Ini Arahan Menteri Keuangan Bagi Jajaran Kementerian Keuangan di Wilayah Bali Nusra
Heboh ke Luar Negeri...
Heboh ke Luar Negeri Wajib Lapor Barang Bawaan, Sri Mulyani Bilang Begini
Bea Cukai Surakarta...
Bea Cukai Surakarta Musnahkan BNM Senilai Rp1,1 Miliar
Pembatasan Barang Bawaan...
Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Merugikan, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
34 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
54 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
2 jam yang lalu
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved