Cegah Penyelundupan, Sri Mulyani Batasi Jumlah Barang Bebas Bea Masuk

Kamis, 28 Desember 2017 - 20:13 WIB
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Sri Mulyani Batasi Jumlah Barang Bebas Bea Masuk
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan batasan (threshold) kepada penumpang untuk membawa sejumlah barang dari luar negeri yang dikenakan pembebasan bea masuk. Dia menyebutkan, barang-barang yang dilakukan pembatasan atas pembebasan bea masuk tersebut antara lain pakaian maksimal 10 potong (pieces/pcs), barang elektronik maksimal 2 pcs, arloji maksimal 2 pcs, dan tas maksimal 3 pcs.

(Baca Juga: Sri Mulyani Revisi Barang dari Luar Negeri USD500 Bebas Bea Masuk )

Pengaturan ini dikarenakan selama ini banyak penumpang yang menyelundupkan barang-barang tersebut dan mengaku sebagai barang pribadi, padahal nantinya barang-barang tersebut akan dijual. Aturan ini tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 tahun 2010 yang mengatur mengenai batasan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang.

"Untuk importasi jenis tertentu selama itu untuk diri sendiri, dia dilakukan relaksasi. Pakaian sampai 10 pcs, kalau bawa 60 pcs itu berarti untuk dijual. Barang elektronik itu maksimal sampai 2 pcs dibolehkan," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Jadi, jika penumpang membawa barang melebihi jumlah yang ditetapkan tersebut, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, dan pajak penghasilan (PPh) 7,5% untuk yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15% untuk yang tidak memiliki NPWP. Namun demikian, mantan Menko bidang Perekonomian ini memberikan catatan.

Ia menambahkan meskipun penumpang membawa barang bawaan di bawah jumlah tersebut, tetapi harganya melebihi USD500 per orangnya maka akan tetap dikenakan bea masuk, PPh, dan PPN sesuai ketentuan. "Kalau harganya di atas USD500 ya kena bea masuk 10%," imbuh dia.

Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menambahkan, jika penumpang membawa barang dalam jumlah yang melebihi batas kuantitas tersebut, maka akan dianggap sebagai barang dagangan, dan bukan barang pribadi. Kepada mereka, akan dikenakan bea masuk sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi ada dua variable, threshold sama quantity. Jadi yang bukan barang pribadi misalnya seperti sparepart motor. Itu nggak ada threshold. Enggak ada deminimis value," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Lapor Barang...
Aturan Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri Dikritik, Ini Penjelasan Bea Cukai
Bea Cukai Paparkan Aturan...
Bea Cukai Paparkan Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri
Ini Arahan Menteri Keuangan...
Ini Arahan Menteri Keuangan Bagi Jajaran Kementerian Keuangan di Wilayah Bali Nusra
Heboh ke Luar Negeri...
Heboh ke Luar Negeri Wajib Lapor Barang Bawaan, Sri Mulyani Bilang Begini
Bea Cukai Surakarta...
Bea Cukai Surakarta Musnahkan BNM Senilai Rp1,1 Miliar
Pembatasan Barang Bawaan...
Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Merugikan, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
8 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
8 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
9 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
9 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
9 jam yang lalu
Infografis
Bocoran 4 Calon Menkeu...
Bocoran 4 Calon Menkeu Pilihan Prabowo untuk Gantikan Sri Mulyani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved