Cegah Penyelundupan, Sri Mulyani Batasi Jumlah Barang Bebas Bea Masuk
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan batasan (threshold) kepada penumpang untuk membawa sejumlah barang dari luar negeri yang dikenakan pembebasan bea masuk. Dia menyebutkan, barang-barang yang dilakukan pembatasan atas pembebasan bea masuk tersebut antara lain pakaian maksimal 10 potong (pieces/pcs), barang elektronik maksimal 2 pcs, arloji maksimal 2 pcs, dan tas maksimal 3 pcs.
(Baca Juga: Sri Mulyani Revisi Barang dari Luar Negeri USD500 Bebas Bea Masuk
Pengaturan ini dikarenakan selama ini banyak penumpang yang menyelundupkan barang-barang tersebut dan mengaku sebagai barang pribadi, padahal nantinya barang-barang tersebut akan dijual. Aturan ini tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 tahun 2010 yang mengatur mengenai batasan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang.
"Untuk importasi jenis tertentu selama itu untuk diri sendiri, dia dilakukan relaksasi. Pakaian sampai 10 pcs, kalau bawa 60 pcs itu berarti untuk dijual. Barang elektronik itu maksimal sampai 2 pcs dibolehkan," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Jadi, jika penumpang membawa barang melebihi jumlah yang ditetapkan tersebut, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, dan pajak penghasilan (PPh) 7,5% untuk yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15% untuk yang tidak memiliki NPWP. Namun demikian, mantan Menko bidang Perekonomian ini memberikan catatan.
Ia menambahkan meskipun penumpang membawa barang bawaan di bawah jumlah tersebut, tetapi harganya melebihi USD500 per orangnya maka akan tetap dikenakan bea masuk, PPh, dan PPN sesuai ketentuan. "Kalau harganya di atas USD500 ya kena bea masuk 10%," imbuh dia.
Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menambahkan, jika penumpang membawa barang dalam jumlah yang melebihi batas kuantitas tersebut, maka akan dianggap sebagai barang dagangan, dan bukan barang pribadi. Kepada mereka, akan dikenakan bea masuk sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi ada dua variable, threshold sama quantity. Jadi yang bukan barang pribadi misalnya seperti sparepart motor. Itu nggak ada threshold. Enggak ada deminimis value," tandasnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Revisi Barang dari Luar Negeri USD500 Bebas Bea Masuk
Pengaturan ini dikarenakan selama ini banyak penumpang yang menyelundupkan barang-barang tersebut dan mengaku sebagai barang pribadi, padahal nantinya barang-barang tersebut akan dijual. Aturan ini tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 tahun 2010 yang mengatur mengenai batasan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang.
"Untuk importasi jenis tertentu selama itu untuk diri sendiri, dia dilakukan relaksasi. Pakaian sampai 10 pcs, kalau bawa 60 pcs itu berarti untuk dijual. Barang elektronik itu maksimal sampai 2 pcs dibolehkan," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Jadi, jika penumpang membawa barang melebihi jumlah yang ditetapkan tersebut, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, dan pajak penghasilan (PPh) 7,5% untuk yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15% untuk yang tidak memiliki NPWP. Namun demikian, mantan Menko bidang Perekonomian ini memberikan catatan.
Ia menambahkan meskipun penumpang membawa barang bawaan di bawah jumlah tersebut, tetapi harganya melebihi USD500 per orangnya maka akan tetap dikenakan bea masuk, PPh, dan PPN sesuai ketentuan. "Kalau harganya di atas USD500 ya kena bea masuk 10%," imbuh dia.
Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menambahkan, jika penumpang membawa barang dalam jumlah yang melebihi batas kuantitas tersebut, maka akan dianggap sebagai barang dagangan, dan bukan barang pribadi. Kepada mereka, akan dikenakan bea masuk sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi ada dua variable, threshold sama quantity. Jadi yang bukan barang pribadi misalnya seperti sparepart motor. Itu nggak ada threshold. Enggak ada deminimis value," tandasnya.
(akr)