Sri Mulyani Revisi Barang dari Luar Negeri USD500 Bebas Bea Masuk
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang. Dalam revisi tersebut, mantan Menko bidang Perekonomian ini mengubah ambang batas pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang.
Dia mengungkapkan, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan ambang batas barang bawaan penumpang yang bebas bea masuk (free on board/FOB) dari USD250 per orang menjadi USD500 per orang.
"Berdasarkan observasi dan juga memandang untuk melihat praktek negara lain, kami mengubah PMK yang diatur sejak 2010 itu menjadi PMK baru dimana volume untuk jumlah FOB per orang yang tadinya USD250 per orang membawa barang dari luar ke Indonesia, sekarang dinaikkan jadi USD500 per orang," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Selain itu, PMK yang baru ini juga menghapus istilah keluarga yang sebelumnya FOB nya sekitar USD1.000 per keluarga. Kini, yang berlaku hanya FOB per orang yaitu USD500 per orangnya. "Dalam PMK yang baru ini, sekarang kami menghapus istilah keluarga. Dulunya kan satu keluarga USD1.000. Jadi sekarang setiap orang USD500. Namun jangan sampai nanti beli tas yang harganya USD2.000 dibagi empat," imbuh dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk ini juga mengubah mengenai tarif bea masuknya. Dimana saat ini, tarif bea masuk berlaku tunggal sekitar 10%. "Hal ini sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang diberlakukan oleh Singapura 7%, Jepang 15%, dan Malaysia 30%," tandasnya.
Sebagai ilustrasi, jika seorang penumpang membeli barang dengan jumlah USD800 dan dengan rincian satu buah tas USD300, dua pasang sepatu USD150 dan dua dompet USD100, maka rincian bea masuk dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) nya adalah:
- Nilai Pabean: USD800 - USD500 (batas pembebasan bea masuk) = USD300
- Bea masuk: 10% x USD300 = USD30
- PPn: 10% x USD330 (nilai pabean + bea masuk) = USD33
- PPh: 7,5% x USD330 = USD24,75 (jika memiliki NPWP)
- PPh: 15% x USD330 = USD49,5 (jika tidak memiliki NPWP)
Dia mengungkapkan, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan ambang batas barang bawaan penumpang yang bebas bea masuk (free on board/FOB) dari USD250 per orang menjadi USD500 per orang.
"Berdasarkan observasi dan juga memandang untuk melihat praktek negara lain, kami mengubah PMK yang diatur sejak 2010 itu menjadi PMK baru dimana volume untuk jumlah FOB per orang yang tadinya USD250 per orang membawa barang dari luar ke Indonesia, sekarang dinaikkan jadi USD500 per orang," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Selain itu, PMK yang baru ini juga menghapus istilah keluarga yang sebelumnya FOB nya sekitar USD1.000 per keluarga. Kini, yang berlaku hanya FOB per orang yaitu USD500 per orangnya. "Dalam PMK yang baru ini, sekarang kami menghapus istilah keluarga. Dulunya kan satu keluarga USD1.000. Jadi sekarang setiap orang USD500. Namun jangan sampai nanti beli tas yang harganya USD2.000 dibagi empat," imbuh dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk ini juga mengubah mengenai tarif bea masuknya. Dimana saat ini, tarif bea masuk berlaku tunggal sekitar 10%. "Hal ini sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang diberlakukan oleh Singapura 7%, Jepang 15%, dan Malaysia 30%," tandasnya.
Sebagai ilustrasi, jika seorang penumpang membeli barang dengan jumlah USD800 dan dengan rincian satu buah tas USD300, dua pasang sepatu USD150 dan dua dompet USD100, maka rincian bea masuk dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) nya adalah:
- Nilai Pabean: USD800 - USD500 (batas pembebasan bea masuk) = USD300
- Bea masuk: 10% x USD300 = USD30
- PPn: 10% x USD330 (nilai pabean + bea masuk) = USD33
- PPh: 7,5% x USD330 = USD24,75 (jika memiliki NPWP)
- PPh: 15% x USD330 = USD49,5 (jika tidak memiliki NPWP)
(akr)