Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor ESDM Capai 49,6%

Selasa, 02 Januari 2018 - 19:57 WIB
Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor ESDM Capai 49,6%
Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor ESDM Capai 49,6%
A A A
KARANGASEM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, sektor ESDM menyumbang hampir 50% dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nasional tahun 2017. Lebih lanjut Ia menegaskan sektor ESDM memegang peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Hal ini dibuktikan dengan data bahwa tahun 2017, kontribusi PNBP sektor ESDM diperkirakan mencapai Rp129,07 triliun atau 49,6 persen dari PNBP nasional tahun 2017 yang sebesar Rp260 triliun. Hampir separuhnya dari sektor ESDM," terangnya di Pos Pantau Gunung Agung, Rendang, Karangasem, Selasa (2/1/2017).

Dia menjelaskan, capaian ini juga lebih besar dibandingkan capaian PNBP sektor ESDM dua tahun ke belakang yang sebesar Rp79,94 triliun pada tahun 2016 dan Rp118,7 triliun di tahun 2015. "Capaian PNBP tersebut juga lebih besar dari target PNBP sektor ESDM dalam APBN-P 2017 yang sebesar Rp111 triliun atau 116% dari target," ujarnya.

Sementara itu PNBP subsektor minyak dan gas bumi (migas) per tanggal 29 Desember 2017 diperkirakan membukukan Rp85,6 triliun atau lebih tinggi dari target 2017 yang sebesar Rp76,6 triliun. Penerimaan ini didapat dari PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Migas yang sebesar Rp79,6 triliun dan PNBP Migas lainnya Rp6 triliun. Pada tahun 2016, PNBP migas adalah sebesar Rp49 triliun dan tahun 2015 Rp86 triliun.

"Di samping itu, penerimaan negara yang didapat dari Pajak Penghasilan (PPh) migas adalah sebesar Rp49 triliun, sehingga total penerimaan dari subsektor migas mencapai Rp135 triliun atau 113 persen dari target APBNP yang sebesar Rp119 triliun. Tahun 2016, penerimaan dari subsektor ini adalah sebesar Rp87 triliun," terangnya.

Pada periode yang sama, PNBP subsektor minerba diperkirakan menembus angka Rp40,6 triliun atau 125% lebih tinggi dari target APBN-P 2017 yang sebesar Rp32,7 triliun. "Penerimaan dari subsektor ini terdiri dari royalti sebesar Rp23,2 triliun, penjualan hasil tambang Rp16,9 triliun dan iuran tetap yang sebesar Rp500 miliar," jelasnya.

Jonan menerangkan, pada tahun 2016 PNBP subsektor minerba tercatat sebesar Rp27 triliun. Subsektor EBTKE, lanjut Menteri ESDM, juga mencatatkan raihan PNBP 140 persen lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Hingga 29 Desember 2017, penerimaan panas bumi diperkirakan mencapai Rp933 miliar, sementara target dalam APBNP 2017 adalah Rp671 miliar.

Penerimaan panas bumi ini terdiri dari PNBP Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) eksisting sebesar Rp909 miliar dan WKP Izin Panas Bumi sebesar Rp24 miliar. Selain ketiga subsektor di atas, tercatat sekitar Rp1,87 triliun juga didapat dari beberapa kegiatan lain, yaitu sekitar Rp1,16 triliun dari PNBP Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Rinciannya terdiri dari iuran Badan Usaha dari kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar Rp863 miliar dan iuran Badan Usaha dari kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa adalah sekitar Rp294 miliar. Selain itu, sekitar Rp730 miliar diperoleh dari kegiatan-kegiatan seperti penjualan dan sewa jasa, pendidikan serta Badan Layanan Umum.

"Capaian itu menunjukkan bahwa selain sebagai penjamin sumber pasokan energi dengan harga yang terjangkau serta kemampuan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, sektor ESDM juga menjadi andalan dan berpengaruh dalam mendukung pembangunan dan perekonomian nasional," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3142 seconds (0.1#10.140)