Hilirisasi Tambang Harus Memperhitungkan Hak Rakyat
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 22:01 WIB
loading...
Tambang milik Freeport. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa peningkatan nilai tambah tembaga melalui proses hilirisasi harus memberikan manfaat yang besar bagi negara dan masyarakat. Manfaat itu dicapai melalui kesimbangan pola pikir finansial antara pemerintah dengan korporasi.
"Kita ingin proses nilai tambah yang panjang itu sebanyak mungkin memberi dampak bagi negara, untuk meningkatkan pendapatan negara , membuka lapangan kerja, dan membangun kemandirian (energi)," kata Ridwan di Jakarta, Jumat (16/10/2020). ( Baca juga: Pemerintah Kembangkan Tujuh Skema Hilirisasi Batu Bara )
Mendorong pembangunan smelter tembaga ini, menurut Ridwan, bukan langkah mudah bagi badan usaha mengingat diperlukan modal investasi yang cukup besar. "Setiap sen yang keluar (dari korporasi) harus dihitung. Pemerintah pun setiap sen yang tidak didapatkan harus juga dihitung. Itu adalah hak rakyat Indonesia. Keseimbangan ini yang akan kita cari," tegas Ridwan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) semakin memperkuat dan menegaskan hilirisasi nilai tambah tembaga menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan. "(Harus) dilakukan baik bagi pemerintah yang mewajibkan pelaku industri agar terimplementasi dengan baik," jelas Ridwan.
"Kita ingin proses nilai tambah yang panjang itu sebanyak mungkin memberi dampak bagi negara, untuk meningkatkan pendapatan negara , membuka lapangan kerja, dan membangun kemandirian (energi)," kata Ridwan di Jakarta, Jumat (16/10/2020). ( Baca juga: Pemerintah Kembangkan Tujuh Skema Hilirisasi Batu Bara )
Mendorong pembangunan smelter tembaga ini, menurut Ridwan, bukan langkah mudah bagi badan usaha mengingat diperlukan modal investasi yang cukup besar. "Setiap sen yang keluar (dari korporasi) harus dihitung. Pemerintah pun setiap sen yang tidak didapatkan harus juga dihitung. Itu adalah hak rakyat Indonesia. Keseimbangan ini yang akan kita cari," tegas Ridwan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) semakin memperkuat dan menegaskan hilirisasi nilai tambah tembaga menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan. "(Harus) dilakukan baik bagi pemerintah yang mewajibkan pelaku industri agar terimplementasi dengan baik," jelas Ridwan.
Lihat Juga :