Sistem Layanan OJK Bisa Turunkan Risiko Kredit Bermasalah
A
A
A
JAKARTA - Informasi yang diberikan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer berjalan lancar dan sesuai dengan jaringan komputer yang tersedia.
(Baca Juga: Beroperasi Awal 2018, Sistem Layanan OJK Berjalan Lancar)
SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit, sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.
"Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Menurutnya, bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman.
"SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit," imbuh dia.
Cakupan pelapor SLIK ini bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan (LJK) maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK.
"Jumlah LJK yang telah menjadi pelapor SLIK per Desember 2017 berjumlah 1.648 yang terdiri dari Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJKL (kecuali Lembaga Keuangan Mikro), dan koperasi simpan pinjam," pungkasnya.
(Baca Juga: Beroperasi Awal 2018, Sistem Layanan OJK Berjalan Lancar)
SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit, sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.
"Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Menurutnya, bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman.
"SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit," imbuh dia.
Cakupan pelapor SLIK ini bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan (LJK) maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK.
"Jumlah LJK yang telah menjadi pelapor SLIK per Desember 2017 berjumlah 1.648 yang terdiri dari Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJKL (kecuali Lembaga Keuangan Mikro), dan koperasi simpan pinjam," pungkasnya.
(izz)