Ini Ketentuan Barang Ekspor-Impor Bawaan Penumpang Bebas Bea Masuk
A
A
A
JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani peraturan mengenai hal tersebut.
Seperti dikutip dari lama resmi Setkab, Rabu (3/1/2018), Menkeu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Menurut PMK tersebut, barang ekspor bawaan Penumpang atau barang ekspor bawaan Awak Sarana Pengangkut diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Barang ekspor sebagaimana dimaksud terdiri atas, pertama, perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Kedua, barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean. Ketiga, uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000 atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Keempat,barang ekspor yang dikenakan bea keluar.
"Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud, wajib menyampaikan: pemberitahuan ekspor barang, nota pelayanan ekspor, cetak tiket, dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa Penumpang di terminal keberangkatan internasional," bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK ini.
Adapun barang ekspor yang akan dibawa kembali oleh Penumpang, menurut PMK ini, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.
"Pemberitahuan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk, data elektronik atau tulisan di atas formulir," bunyi Pasal 4 ayat 2 PMK ini.
PMK ini menegaskan, barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.
Barang Impor
PMK No 203/PMK.04/2017 juga menegaskan, barang impor yang dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
"Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud disampaikan dengan menggunakan, Custom Declaration, atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus," bunyi Pasal 9 ayat 4 PMK ini.
Menurut PMK tersebut, terhadap barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
"Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud (USD500), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk pajak dalam rangka impor," sebagaimana bunyi Pasal 12 ayat 2 PMK tersebut.
Selain diberikan pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Adapun terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50 per orang untuk setiap kedatangan, menurut PMK ini, diberikan pembebasan bea masuk. Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang bawaan Penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500, menurut PMK ini, berlaku ketentuan. yaitu, tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%, dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD500.
Demikian juga terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD50 berlaku ketentuan yaitu, tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD50.
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018," bunyi Pasal 29 PMK Nomor: 203/PMK.04/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 27 Desember 2017.
Seperti dikutip dari lama resmi Setkab, Rabu (3/1/2018), Menkeu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Menurut PMK tersebut, barang ekspor bawaan Penumpang atau barang ekspor bawaan Awak Sarana Pengangkut diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Barang ekspor sebagaimana dimaksud terdiri atas, pertama, perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Kedua, barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean. Ketiga, uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000 atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Keempat,barang ekspor yang dikenakan bea keluar.
"Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud, wajib menyampaikan: pemberitahuan ekspor barang, nota pelayanan ekspor, cetak tiket, dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa Penumpang di terminal keberangkatan internasional," bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK ini.
Adapun barang ekspor yang akan dibawa kembali oleh Penumpang, menurut PMK ini, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.
"Pemberitahuan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk, data elektronik atau tulisan di atas formulir," bunyi Pasal 4 ayat 2 PMK ini.
PMK ini menegaskan, barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.
Barang Impor
PMK No 203/PMK.04/2017 juga menegaskan, barang impor yang dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
"Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud disampaikan dengan menggunakan, Custom Declaration, atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus," bunyi Pasal 9 ayat 4 PMK ini.
Menurut PMK tersebut, terhadap barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
"Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud (USD500), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk pajak dalam rangka impor," sebagaimana bunyi Pasal 12 ayat 2 PMK tersebut.
Selain diberikan pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Adapun terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50 per orang untuk setiap kedatangan, menurut PMK ini, diberikan pembebasan bea masuk. Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang bawaan Penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500, menurut PMK ini, berlaku ketentuan. yaitu, tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%, dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD500.
Demikian juga terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD50 berlaku ketentuan yaitu, tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD50.
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018," bunyi Pasal 29 PMK Nomor: 203/PMK.04/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 27 Desember 2017.
(izz)