Bea Cukai Musnahkan Barang IIegal Rp15,6 Miliar, Ada Rokok Impor dari China
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan barang ilegal sitaan senilai Rp15,6 miliar. Lebih rinci, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani membeberkan total nilai barang sitaan tersebut adalah Rp15.620.647.186. Dari jumlah itu potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp6.652.929.188.
"Barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bal pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil," bebernya dalam video virtual, Rabu (22/12/2021).
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, kata dia, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan.
“Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari China merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tuturnya.
Dia menambahkan, pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsinya dalam melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat. Selain itu, melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk dikonsumsi.
"Barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bal pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil," bebernya dalam video virtual, Rabu (22/12/2021).
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, kata dia, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan.
“Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari China merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tuturnya.
Dia menambahkan, pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsinya dalam melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat. Selain itu, melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk dikonsumsi.
(ind)