Progres Lelang Dini Kementerian PUPR Tembus Rp13,82 Triliun

Kamis, 04 Januari 2018 - 17:01 WIB
Progres Lelang Dini...
Progres Lelang Dini Kementerian PUPR Tembus Rp13,82 Triliun
A A A
JAKARTA - Maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia tentunya harus didukung dengan kesediaan rantai pasok sumber daya konstruksi yang mencukupi.

Rantai pasok yang dimaksud mencakup semua bagian usaha pemasok bahan bangunan/material, usaha pemasok peralatan konstruksi, usaha pemasok teknologi konstruksi, dan usaha pemasok tenaga kerja konstruksi dalam mencapai tujuan proyek.

Dalam hal estimasi kebutuhan material dan peralatan konstruksi, kebutuhan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2018 antara lain aspal minyak 921,58 ribu ton, semen 3,90 juta ton, baja 1,57 juta ton, alat berat 8.890 unit dan beton pracetak 4,73 juta ton.

Hingga saat ini, progres lelang dini telah mencapai 2.266 paket dengan jumlah Rp13,82 triliuan atau 50%-60% dari target 6.554 paket terkontrak Januari 2018.

"Target Januari, kerjaan mulai jalan, 2018 juga 50%-60% sudah terkontrak," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Dibanding 2017, kata Syarif, progres lelang dini ini lebih sedikit mengingat terdapat perubahan tata kelola pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR yaitu perubahan kelembagaan ULP dan perubahan mekanisme usulan penetapan Pokja ULP.

Syarif juga menjelaskan mengenai kelembagaan unit layanan pengadaan sesuai Kepmen No 1011 Tahun 2017, di mana salah satu poin pentingnya, dibanding Kepmen No 602 Tahun 2016, yaitu Kepala ULP dapat membentuk tim peneliti untuk membantu mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan atau seleksi di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dana atau indikasi penyimpangan kepada Kepala ULP.

Perubahan penting lainnya adalah dalam hal mekanisme usulan penetapan Pokja ULP. Usulan anggota Pokja tidak lagi datang dari satker-satker pemilik proyek, melainkan disampaikan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.

Mekanisme ini berarti memperkuat independensi ULP di Kementerian PUPR dalam menyelenggarakan pengadaan barang/jasa.

"Diharapkan dengan adanya perubahan ini, proses pengadaan barang atau jasa di Kementerian PUPR akan lebih berkualitas untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur," tutur Syarif.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran...
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran yang Ramah Lingkungan dan Humanis
PUPR Perpanjang Masa...
PUPR Perpanjang Masa Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Venues PON
Efisiensi, Kementerian...
Efisiensi, Kementerian PUPR Bersiap Lakukan Reorganisasi Balai
Menteri Basuki Perbaiki...
Menteri Basuki Perbaiki 2.000 Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu
Antisipasi Kekeringan,...
Antisipasi Kekeringan, Menteri Basuki Optimalkan Infrastruktur Tampungan Air
Dukung Pemulihan Ekonomi,...
Dukung Pemulihan Ekonomi, Menteri Basuki Target Jembatan Sei Rampung 2021
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
2 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
3 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
3 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
4 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
4 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
5 jam yang lalu
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved