Progres Lelang Dini Kementerian PUPR Tembus Rp13,82 Triliun

Kamis, 04 Januari 2018 - 17:01 WIB
Progres Lelang Dini...
Progres Lelang Dini Kementerian PUPR Tembus Rp13,82 Triliun
A A A
JAKARTA - Maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia tentunya harus didukung dengan kesediaan rantai pasok sumber daya konstruksi yang mencukupi.

Rantai pasok yang dimaksud mencakup semua bagian usaha pemasok bahan bangunan/material, usaha pemasok peralatan konstruksi, usaha pemasok teknologi konstruksi, dan usaha pemasok tenaga kerja konstruksi dalam mencapai tujuan proyek.

Dalam hal estimasi kebutuhan material dan peralatan konstruksi, kebutuhan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2018 antara lain aspal minyak 921,58 ribu ton, semen 3,90 juta ton, baja 1,57 juta ton, alat berat 8.890 unit dan beton pracetak 4,73 juta ton.

Hingga saat ini, progres lelang dini telah mencapai 2.266 paket dengan jumlah Rp13,82 triliuan atau 50%-60% dari target 6.554 paket terkontrak Januari 2018.

"Target Januari, kerjaan mulai jalan, 2018 juga 50%-60% sudah terkontrak," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Dibanding 2017, kata Syarif, progres lelang dini ini lebih sedikit mengingat terdapat perubahan tata kelola pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR yaitu perubahan kelembagaan ULP dan perubahan mekanisme usulan penetapan Pokja ULP.

Syarif juga menjelaskan mengenai kelembagaan unit layanan pengadaan sesuai Kepmen No 1011 Tahun 2017, di mana salah satu poin pentingnya, dibanding Kepmen No 602 Tahun 2016, yaitu Kepala ULP dapat membentuk tim peneliti untuk membantu mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan atau seleksi di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dana atau indikasi penyimpangan kepada Kepala ULP.

Perubahan penting lainnya adalah dalam hal mekanisme usulan penetapan Pokja ULP. Usulan anggota Pokja tidak lagi datang dari satker-satker pemilik proyek, melainkan disampaikan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.

Mekanisme ini berarti memperkuat independensi ULP di Kementerian PUPR dalam menyelenggarakan pengadaan barang/jasa.

"Diharapkan dengan adanya perubahan ini, proses pengadaan barang atau jasa di Kementerian PUPR akan lebih berkualitas untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur," tutur Syarif.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0769 seconds (0.1#10.140)