Saham Istimewa Pada Kebijakan Holding BUMN Jadi Sorotan

Minggu, 07 Januari 2018 - 16:33 WIB
Saham Istimewa Pada...
Saham Istimewa Pada Kebijakan Holding BUMN Jadi Sorotan
A A A
JAKARTA - Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 dinilai merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Pasalnya dalam PP tersebut mengatur saham istimewa pemerintah pada anak Perusahaan BUMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, artinya sekecil apapun saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN akan mampu mengintervensi anak perusahaan tersebut. "Ini tentu kesewenag-wenangan, misalkan satu persen saja saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN, Ia (pemerintah) bisa mengintervensi kebijakan pada anak perusahaan BUMN itu. Padahal anak perusahaan BUMN itu swasta, ada saham publik," kata Inas dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (7/1/2018).

Lebih lanjut Ia mencotohkan, perusahaan PGN yang akan dicaplok dan menjadi anak perushaan Pertamina, pemerintah akan menarok saham istimewa pada PGN hingga pemerintah bisa mengintervensi PGN secara langsung tanpa melalui induk usaha. Padahal tegas Inas, di Perusahan PGN terdapat saham publik yang mesti dihormati oleh pemerintah.

Terang dia berbeda kondisi saat ini bahwa PGN masih menjadi perusahaan BUMN karena sebagian besar sahamnya masih dimiliki oleh pemerintah, sehingga pemerintah berhak melakukan intervensi. "Harusnya pemerintah tidak sewenang-wenang, tentu saja ini mendegradasi kepercayaan publik kepada pemerintah. Merusak iklim investasi," ujarnya.

Permasalahannya tegas Inas, delik saham istimewa itu tidak ada acuannya dalam undang-undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga imbuhnya pemerintah telah bertindak mengada-ada tanpa mengacu kepada UU. "PP 72 Tahun 2016 perubahan dari PP 44 Tahun 2005 itu mengacu ke Undang-Undang mana? Tidak boleh donk seenaknya saja," pungkas Inas.

Sebagaimana diketahui dalam PP 72 menyebutkan "Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar".
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rapat Kerja BUMN dengan...
Rapat Kerja BUMN dengan Komisi V DPR Bahas Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Misi Jadi Perusahaan...
Misi Jadi Perusahaan Kelas Dunia di 2024, Ini Strategi BKI
BUMN Jasa Survei Godok...
BUMN Jasa Survei Godok Akulturasi Anggota Holding
Holding BUMN Pangan...
Holding BUMN Pangan Ditargetkan Rampung September 2021
Nyaris Setahun Berdiri,...
Nyaris Setahun Berdiri, Apa Gebrakan Holding BUMN Pangan?
Berita Terkini
Vietnam dan Filipina...
Vietnam dan Filipina Bersaing Jadi Raja ASEAN, Mengapa Indonesia Tertinggal?
2 jam yang lalu
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
3 jam yang lalu
Komut Pertamina Salurkan...
Komut Pertamina Salurkan Seragam Sekolah bagi 200 Anak Prasejahtera di Banyuwangi
3 jam yang lalu
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
4 jam yang lalu
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
4 jam yang lalu
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
5 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved