Saham Istimewa Pada Kebijakan Holding BUMN Jadi Sorotan

Minggu, 07 Januari 2018 - 16:33 WIB
Saham Istimewa Pada...
Saham Istimewa Pada Kebijakan Holding BUMN Jadi Sorotan
A A A
JAKARTA - Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 dinilai merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Pasalnya dalam PP tersebut mengatur saham istimewa pemerintah pada anak Perusahaan BUMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, artinya sekecil apapun saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN akan mampu mengintervensi anak perusahaan tersebut. "Ini tentu kesewenag-wenangan, misalkan satu persen saja saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN, Ia (pemerintah) bisa mengintervensi kebijakan pada anak perusahaan BUMN itu. Padahal anak perusahaan BUMN itu swasta, ada saham publik," kata Inas dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (7/1/2018).

Lebih lanjut Ia mencotohkan, perusahaan PGN yang akan dicaplok dan menjadi anak perushaan Pertamina, pemerintah akan menarok saham istimewa pada PGN hingga pemerintah bisa mengintervensi PGN secara langsung tanpa melalui induk usaha. Padahal tegas Inas, di Perusahan PGN terdapat saham publik yang mesti dihormati oleh pemerintah.

Terang dia berbeda kondisi saat ini bahwa PGN masih menjadi perusahaan BUMN karena sebagian besar sahamnya masih dimiliki oleh pemerintah, sehingga pemerintah berhak melakukan intervensi. "Harusnya pemerintah tidak sewenang-wenang, tentu saja ini mendegradasi kepercayaan publik kepada pemerintah. Merusak iklim investasi," ujarnya.

Permasalahannya tegas Inas, delik saham istimewa itu tidak ada acuannya dalam undang-undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga imbuhnya pemerintah telah bertindak mengada-ada tanpa mengacu kepada UU. "PP 72 Tahun 2016 perubahan dari PP 44 Tahun 2005 itu mengacu ke Undang-Undang mana? Tidak boleh donk seenaknya saja," pungkas Inas.

Sebagaimana diketahui dalam PP 72 menyebutkan "Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar".
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0875 seconds (0.1#10.140)