Diingatkan Jokowi, Susi Minta Penenggelaman Kapal Tak Dibahas Lagi

Kamis, 11 Januari 2018 - 12:56 WIB
Diingatkan Jokowi, Susi...
Diingatkan Jokowi, Susi Minta Penenggelaman Kapal Tak Dibahas Lagi
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, polemik penenggelaman kapal asing pencuri ikan tidak perlu dibahas lagi. Ia menjelaskan, hal tersebut tidak usah dibicarakan terus-menerus karena stok produksi sektor perikanan di Indonesia sudah mengalami peningkatan.

"Sebetulnya penenggelaman kapal sudah banyak dibahas. Sudah tidak perlu dibahas ketika stok ikan naik, tangkapan naik, budidaya naik," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

(Baca Juga: Jawaban Susi Saat Disindir Hanya Sibuk Tenggelamkan Kapal
Selain itu, Susi menyampaikan, nilai tukar nelayan juga naik, sehingga dapat membuat perekonomian Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi, terutama di sektor perikanan. "Nilai tukar nelayan naik dan lain sebagainya menuju perbaikan ekonomi perikanan Indonesia," terang dia.

Adapun, kata Susi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah memberikan pernyataan terkait kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan yang menyebut itu untuk memberikan efek jera. "Penenggelaman kapal, Pak Jokowi jelaskan di press conference, cukup. Di youtube saya banyak sekali jelaskan itu dari awal sampai akhir," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Presiden Jokowi memberikan isyarat agar tidak terlalu sibuk dengan kebijakan penenggelaman kapal, melainkan juga harus turut berkonsentrasi ke industri pengolahan. Presiden mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan agar juga berkonsentrasi terutama yang mendorong untuk ekspor ikan.

“Jadi penenggelaman itu adalah bentuk law enforcement yang kita tunjukkan bahwa kita ini tidak main-main terhadap illegal fishing, terhadap pencurian ikan,” terang Jokowi kemarin saat Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8276 seconds (0.1#10.140)