10 Perusahaan Tambang Pemegang KK Belum Amandemen Kontrak
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Minera dan Batubara Kementerian ESDM menyatakan, hingga saat ini masih ada 10 perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) yang belum mengamandemen kontrak. Padahal, kewajiban amandemen kontrak sudah harus dilakukan satu tahun setelah UU No 4/2009 diterbitkan.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambag Gatot mengungkapkan, pada dasarnya para perusahaan tambang baik pemegang KK atau pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus sudah mengamandemen kontrak pada 2010. Namun, hingga saat ini masih saja ada yang belum mengamandemen kontraknya.
"Harusnya amandemen kontrak setahun setelah UU Nomor 4/2009. Tapi perjalanannya tidak mudah," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Untuk pemegang KK, kata dia, kendala yang menyebabkan para perusahaan tambang itu tidak juga mengamandemen kontrak adalah karena isu divestasi dan penerimaan negara.
Seperti diketahui, syarat amandemen kontrak tambang adalah perubahan luas wilayah, komitmen melakukan pemurnian, divestasi, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), penerimaan negara, dan kegiatan operasi.
"KK ada 10 yang belum selesai. Masalah utamanya, pertama itu isu divestasi dan isu penerimaan negara," imbuh dia.
Sementara, untuk perusahaan pemegang PKP2B, Bambang mengaku telah mengamandemen kontrak sekitar 50 perusahaan. Saat ini, tinggal 18 perusahaan lagi yang belum amandemen dan diharapkan pada bulan ini bisa diselesaikan.
"Alhamdulillah, sampai 2018 awal ini, untuk PKP2B itu selesai kurang lebih sekitar 50 dan menyisakan 18. Kami harap Januari ini bisa diselesaikan untuk yang 18 ini. Sebetulnya, ini sudah selesai, sebagian besar perusahaan sudah, tapi jadwal waktu tanda tangan di Desember akhirnya mundur karena Desember padat sekali," tuturnya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambag Gatot mengungkapkan, pada dasarnya para perusahaan tambang baik pemegang KK atau pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus sudah mengamandemen kontrak pada 2010. Namun, hingga saat ini masih saja ada yang belum mengamandemen kontraknya.
"Harusnya amandemen kontrak setahun setelah UU Nomor 4/2009. Tapi perjalanannya tidak mudah," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Untuk pemegang KK, kata dia, kendala yang menyebabkan para perusahaan tambang itu tidak juga mengamandemen kontrak adalah karena isu divestasi dan penerimaan negara.
Seperti diketahui, syarat amandemen kontrak tambang adalah perubahan luas wilayah, komitmen melakukan pemurnian, divestasi, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), penerimaan negara, dan kegiatan operasi.
"KK ada 10 yang belum selesai. Masalah utamanya, pertama itu isu divestasi dan isu penerimaan negara," imbuh dia.
Sementara, untuk perusahaan pemegang PKP2B, Bambang mengaku telah mengamandemen kontrak sekitar 50 perusahaan. Saat ini, tinggal 18 perusahaan lagi yang belum amandemen dan diharapkan pada bulan ini bisa diselesaikan.
"Alhamdulillah, sampai 2018 awal ini, untuk PKP2B itu selesai kurang lebih sekitar 50 dan menyisakan 18. Kami harap Januari ini bisa diselesaikan untuk yang 18 ini. Sebetulnya, ini sudah selesai, sebagian besar perusahaan sudah, tapi jadwal waktu tanda tangan di Desember akhirnya mundur karena Desember padat sekali," tuturnya.
(izz)