BUMD Ikut Keroyokan Serap Divestasi Saham Freeport
A
A
A
JAKARTA - PT Papua Divestasi Mandiri yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua siap ikut mengambil alih divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, Papua Divestasi Mandiri ini akan bekerja sama dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk menyerap divestasi saham Freeport.
"Kita ada BUMD, nanti akan kerjasama dengan inalum. Di bawah Pemprov Papua. Jadi, Bupati Mimika bicara pembagian ini kalau kita bikin banyak pembiayaannya besar. Jadi, bikin satu saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
(Baca Juga: Inalum dan Pemerintah Sepakat Ambil Divestasi Saham Freeport
Menurut Lukas, proses pembentukan BUMD tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu, sesuai dengan yang ada di Peraturan Daerah (Perda) Papua. "Sudah lama (dibentuk), di Perda juga sudah ada. Iya, setahun (2017) itu kita kerjakan itu," katanya.
Sementara, lebih lanjut Ia menyampaikan, pada tahap awal, Pemerintah Provinsi (Pemprov Papua) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah melakukan penandatanganan dalam hal menyepakati proses ambil alih divestasi saham Freeport dengan pemerintah pusat dan Inalum.
"Inalum sebagai holding company. Jadi, dengan penandatanganan ini seluruh tahapan selanjutnya, kita bersama Inalum. Caranya seperti apa nanti mekanismenya dibicarakan. Jadi, 51% ini gak boleh keluar dari pemerintah. Ini milik pemerintah, sehingga utuh 51%," ungkapnya.
PT Papua Divestasi Mandiri ini yang nanti akan membeli saham Freeport dengan pendanaan yang akan diurus oleh PT Inalum selaku Holding BUMN Tambang. "Nanti itu Inalum yang urus," tegas Lukas,
Menurutnya BUMD ini memang harus dibentuk sebagai wadah penyerapan saham Freeport yang sebesar 10% dari total keseluruhan 51%. "Kita bentuk saja karena kan kita menerima hasil dari 10% itu saja kan. Kita kan memang hanya terima," katanya.
Tambah Lukas, pembagian saham untuk Papua dari pemerintah sudah jelas yakni sebesar 10%, masing-masing 7% untuk Kabupaten Mimika dan 3% untuk Pemerintah Provinsi Papua. "Kita bikin saja satu BUMD, pembagian jelas, Kabupaten Mimika 7%, Provinsi Papua 3%. Kita juga ada hak-hak lain, ada Perda kita, kita harus siapkan agar kita bisa dapat hak-hak seperti pajak, royalti," pungkasnya.
"Kita ada BUMD, nanti akan kerjasama dengan inalum. Di bawah Pemprov Papua. Jadi, Bupati Mimika bicara pembagian ini kalau kita bikin banyak pembiayaannya besar. Jadi, bikin satu saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
(Baca Juga: Inalum dan Pemerintah Sepakat Ambil Divestasi Saham Freeport
Menurut Lukas, proses pembentukan BUMD tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu, sesuai dengan yang ada di Peraturan Daerah (Perda) Papua. "Sudah lama (dibentuk), di Perda juga sudah ada. Iya, setahun (2017) itu kita kerjakan itu," katanya.
Sementara, lebih lanjut Ia menyampaikan, pada tahap awal, Pemerintah Provinsi (Pemprov Papua) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah melakukan penandatanganan dalam hal menyepakati proses ambil alih divestasi saham Freeport dengan pemerintah pusat dan Inalum.
"Inalum sebagai holding company. Jadi, dengan penandatanganan ini seluruh tahapan selanjutnya, kita bersama Inalum. Caranya seperti apa nanti mekanismenya dibicarakan. Jadi, 51% ini gak boleh keluar dari pemerintah. Ini milik pemerintah, sehingga utuh 51%," ungkapnya.
PT Papua Divestasi Mandiri ini yang nanti akan membeli saham Freeport dengan pendanaan yang akan diurus oleh PT Inalum selaku Holding BUMN Tambang. "Nanti itu Inalum yang urus," tegas Lukas,
Menurutnya BUMD ini memang harus dibentuk sebagai wadah penyerapan saham Freeport yang sebesar 10% dari total keseluruhan 51%. "Kita bentuk saja karena kan kita menerima hasil dari 10% itu saja kan. Kita kan memang hanya terima," katanya.
Tambah Lukas, pembagian saham untuk Papua dari pemerintah sudah jelas yakni sebesar 10%, masing-masing 7% untuk Kabupaten Mimika dan 3% untuk Pemerintah Provinsi Papua. "Kita bikin saja satu BUMD, pembagian jelas, Kabupaten Mimika 7%, Provinsi Papua 3%. Kita juga ada hak-hak lain, ada Perda kita, kita harus siapkan agar kita bisa dapat hak-hak seperti pajak, royalti," pungkasnya.
(akr)