Inalum dan Pemerintah Sepakat Ambil Divestasi Saham Freeport

Jum'at, 12 Januari 2018 - 15:26 WIB
Inalum dan Pemerintah Sepakat Ambil Divestasi Saham Freeport
Inalum dan Pemerintah Sepakat Ambil Divestasi Saham Freeport
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat, pemerintah provinsi (Pemprov) Papua, pemerintah kabupaten (Pemkab) Mimika, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) melakukan penandatanganan perjanjian pengambilan saham divestasi PT Freeport lndonesia (PTFI). Pihak yang menandatangani perjanjian di antaranya adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin.

Perjanjian yang ditandatangani adalah salah satu langkah maju dan strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi PTFI setelah dicapainya pokok-pokok kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan PTFI pada tanggal 27 Agustus 2017. "Salah satu langkah strategis, kemajuan signifikan ambil alih saham divestasi PTFI setelah kesepakatan pemerintah dan PTFI 27 agustus 2017," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Perjanjian ini merupakan wujud semangat kebersamaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam proses pengambilan saham divestasi perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. "Perjanjian ini adalah mengenai pengambilan saham PTFI. Saya terima kasih atas nama seluruh tim atas kerja samanya, sehingga kita bisa tantangan perjanjian yang baru saja dilaksanakan," pungkasnya.

Sebagai informasi sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, pemerintah memang memutuskan untuk kembali memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara milik PT Freeport Indonesia. IUPK operasi produksi raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) yang berakhir pada 31 Desember 2017, diperpanjang hingga 30 Juni 2018.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6455 seconds (0.1#10.140)