BI Ingatkan Agar Tidak Bertransaksi dengan Virtual Currency

Sabtu, 13 Januari 2018 - 12:42 WIB
BI Ingatkan Agar Tidak...
BI Ingatkan Agar Tidak Bertransaksi dengan Virtual Currency
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman mengatakan, pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.

Kondisi di atas rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

"Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bitcoin Naik Daun, BI...
Bitcoin Naik Daun, BI Bakal Bikin Mata Uang Digital Bank Sentral
Risiko Besar, Penerbitan...
Risiko Besar, Penerbitan Mata Uang Digital Butuh Persiapan Matang
Ingin Pakai Bitcoin,...
Ingin Pakai Bitcoin, Permintaan El Salvador Ditolak Bank Dunia
2022 Terpuruk, Ini Prediksi...
2022 Terpuruk, Ini Prediksi Nilai Bitcoin pada 2023
Waves Token Resmi di...
Waves Token Resmi di Ekosistem Blockchain Global
Mata Uang Digital Makin...
Mata Uang Digital Makin Mengkilap Ikut Pulihkan Ekonomi
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
59 menit yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
1 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
2 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
3 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved