Indonesia Jadi Negara ke-17 Larang Penggunaan Virtual Currency

Sabtu, 13 Januari 2018 - 18:25 WIB
Indonesia Jadi Negara...
Indonesia Jadi Negara ke-17 Larang Penggunaan Virtual Currency
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia pada Sabtu (13/1/2018) mengumumkan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman mengatakan, pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.

Kondisi di atas rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

"Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (13/1/2018). BI Ingatkan Agar Tidak Bertransaksi dengan Virtual Currency

Keputusan ini menjadikan Indonesia sebagai negara ke-17 yang melarang penggunaan mata uang kripto, sebelumnya pada pekan ini Bank Sentral Korea Selatan juga melakukan hal serupa. Larangan ini seiring dengan keraguan akan mata uang digital, baik dari sisi keamanan dan penggunaannya meski mata uang digital tengah menunjukkan tren meningkat.

Lantas negara-negara mana saja yang melarang penggunaan mata uang digital sebagai alat transaksi. SINDOnews merangkumnya dari beberapa sumber, berikut daftarnya:

1. Thailand, sejak 29 Juli 2013
Mengutip dari CCN.com, Bank Sentral Thailand menyatakan penggunaan mata uang Bitcoin dan mata uang digital lainnya adalah ilegal. Karena UU Thailand menilai virtual currency bukan mata uang.

2. Rusia, sejak Januari 2014
Otoritas Rusia melarang penggunaan Bitcoin dan mata uang digital lainnya, karena dianggap untuk kegiatan ilegal.

3. Vietnam, sejak 28 Februari 2014
Vitenam melarang penggunaan mata uang virtual dengan alasan memudahkan untuk tujuan kriminal dan risiko tinggi bagi investor. "Transaksi dengan Bitcoin sangat anonim sehingga bisa menjadi alat untuk kejahatan seperti pencucian uang, perdagangan narkoba, penghindaran pajak, dan pembayaran ilegal," tegas Bank Sentral Vietnam.

4. Bolivia, sejak 19 Juni 2014
El Banco Central de Bolivia menyatakan adalah ilegal untuk menggunakan mata uang yang tidak dikeluarkan dan dikendalikan oleh pemerintah atau badan yang berwenang.

5. Kyrgyzstan, sejak Juli 2014
Mengutip dari Wikipedia, penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran di Republik Kyrgyzstan akan menjadi pelanggaran hukum.

6. Bangladesh, sejak 22 September 2014.
Bank Sentral Bangladesh melarang penggunaan mata uang digital mengaju kepada UU Pengendalian Valuta Asing tahun 1947 dan UU Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2012. Lebih kerasnya lagi, perdagangan Bitcoin dan mata uang digital lainnya dapat menyebabkan hukuman penjara hingga 12 tahun!

7. Ekuador, sejak 24 Maret 2015
Pelarangan mata uang digital oleh pemerintah Ekuador demi melindungi mata uang mereka sendiri.

8. Taiwan, sejak 3 November 2015
Pemerintah Taiwan menyatakan Bitcoin dan mata uang digital tidak memiliki perlindungan hukum. Karena mata uang tersebut tidak dikeluarkan oleh otoritas moneter dan karena itu tidak berhak atas tuntutan hukum atau jaminan konversi.

9. Kolombia, sejak 31 Desember 2016
Meski perdagangan Bitcoin dan mata uang digital lainnya terus meningkat, namun Superintendencia Financiera de Colombia memutuskan mata uang virtual ini tidak sah, karena khawatir akan penipuan di crytocurrency.

10. Republik Rakyat China, sejak 8 Januari 2017
Pemerintah RRC menyatakan negara mereka akan menggunakan mata uang digital sendiri. Sehingga penggunaan mata uang digital dari negara lain dilarang di China.

11. Nigeria, sejak 17 Januari 2017
The Central Bank of Nigeria memutuskan bahwa semua transaksi dengan mata uang virtual telah dilarang di Nigeria.

12. Nepal, sejak 13 Agustus 2017
Nepal Rastra Bank menyatakan penggunaan bitcoin adalah ilegal.

13. Singapura, sejak 29 September 2017
Singapura mengikuti langkah Thailand dengan melarang penggunaan mata uang digital, karena sifatnya spekulatif dan rentan terhadap risiko penggelembungan dari investasi mata uang virtual.

14. Maroko, sejak 19 Desember 2017
Gubernur Bank Al-Maghrib, Abdellatif Jouahri menyatakan bahwa Bitcoin dan mata uang digital lainnya bukanlah sebuah mata uang melainkan "aset finansial" dan memperingatkan bahaya dari spekulasi mata uang digital.

15. Israel, sejak 29 Desember 2017
Mengutip dari Express.co.uk, pemerintah Israel melarang penggunaan mata uang digital karena dapat digunakan untuk membiayai terorisme dan perdagangan pasar gelap.

16. Korea Selatan, Januari 2018
Otoritas Korea Selatan menyatakan penggunaan mata uang digital kerap dilakukan untuk penggelapan pajak.

17. Indonesia, sejak 13 Januari 2018.
Bank Indonesia melarang penggunaan mata uang digital, karena rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7263 seconds (0.1#10.140)