BNP Nilai Mimi Kids Langgar Aturan Kepailitan

Selasa, 16 Januari 2018 - 19:52 WIB
BNP Nilai Mimi Kids...
BNP Nilai Mimi Kids Langgar Aturan Kepailitan
A A A
JAKARTA - Bank Nusantara Parahyangan (BNP) meminta agar pihak PT Kids Mimi Garmindo sebagai debitur mengakui serta segera melunasi utangnya senilai Rp65 miliar. BNP menilai, tidak ada itikad baik dari PT Mimi Kidz yang selalu mengelak pembayaran utangnya.

Demikan dikemukakan kuasa hukum BNP Benny Wullur pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (16/1/2018). "Sampai saat ini kami menunggu proposal perdamaian dari PT Mimi Kidz agar dapat diselesaikan secara win-win solution. Tapi kami sesalkan justru tidak ada. Kami menduga ada itikad tidak baik," ujar Benny.

Ia menambahkan, telah jelas dalam perkara utang PT Mimi Kids ke BNP ada dua kreditur serta telah jatuh tempo pembayaran. Hal tersebut membantah pernyataan PT Mimi Kids yang menyatakan hanya ada satu kreditur pada perkara PKPU dengan BNP sehingga kesulitan untuk melakukan perdamaian. "Ada dua kreditur dan telah jatuh tempo sebenarnya. Kami bisa membuktikan," ucap Benny.

Sambung Bennu menyampaikan, berdasarkan pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pembayaran utang harus dilakukan secara keseluruhan atau pro rata. Menurutnya, tidak bisa PT Mimi Kids hanya membayar ke satu kreditur yang telah dilakukan sebelumnya namun menganggap bahwa telah melakukan kewajiban seluruhnya dalam PKPU.

"Kalau ada pembayaran utang harus pro rata. Tidak bisa hanya satu pihak saja. Kami meminta kepada pengurus & hakim pengawas agar menarik sudah dibayar PT Mimi Kids ke kreditur lain," tuturnya.

Lebih lanjut Ia menyebutkan, hingga saat ini PT Mimi Kids tidak mau mengakui jumlah utangnya kepada BNP sebanyak Rp65 miliar. Utang tersebut, kata Benny, telah termasuk bunga bank dan denda. Sedangkan salah seorang majelis pengawas dalam sidang PKPU yang diajukan BNP, Anthony Prawira, mengungkapkan, proses pra verifikasi dilakukan gagal sebab PT Mimi Kids menolak tak mau dilakukan di luar persidangan serta tanpa didampingi hakim pengawas.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MNC Bank Terima Apresiasi...
MNC Bank Terima Apresiasi dari PT Infomedia Nusantara
PT BNP Sebut Pengambilalihan...
PT BNP Sebut Pengambilalihan Aset Kapal di Pelabuhan Makassar Ilegal
PT KAI Beri Diskon Surprise...
PT KAI Beri Diskon Surprise Pack Tarif KA Argo Parahyangan
BNP Paribas AM Tunjuk...
BNP Paribas AM Tunjuk Priyo Santoso Sebagai Presiden Direktur di Indonesia
Go Digital, BPRS HIK...
Go Digital, BPRS HIK Parahyangan Luncurkan Produk Deposito Online
Sambut HUT ke-75 RI,...
Sambut HUT ke-75 RI, KAI Berikan Promo dan 17 Tiket Gratis Argo Parahyangan
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
2 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
3 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
3 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
4 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
4 jam yang lalu
Infografis
Jika Israel Langgar...
Jika Israel Langgar Gencatan Senjata, Houthi akan Terus Menyerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved