BNP Nilai Mimi Kids Langgar Aturan Kepailitan
A
A
A
JAKARTA - Bank Nusantara Parahyangan (BNP) meminta agar pihak PT Kids Mimi Garmindo sebagai debitur mengakui serta segera melunasi utangnya senilai Rp65 miliar. BNP menilai, tidak ada itikad baik dari PT Mimi Kidz yang selalu mengelak pembayaran utangnya.
Demikan dikemukakan kuasa hukum BNP Benny Wullur pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (16/1/2018). "Sampai saat ini kami menunggu proposal perdamaian dari PT Mimi Kidz agar dapat diselesaikan secara win-win solution. Tapi kami sesalkan justru tidak ada. Kami menduga ada itikad tidak baik," ujar Benny.
Ia menambahkan, telah jelas dalam perkara utang PT Mimi Kids ke BNP ada dua kreditur serta telah jatuh tempo pembayaran. Hal tersebut membantah pernyataan PT Mimi Kids yang menyatakan hanya ada satu kreditur pada perkara PKPU dengan BNP sehingga kesulitan untuk melakukan perdamaian. "Ada dua kreditur dan telah jatuh tempo sebenarnya. Kami bisa membuktikan," ucap Benny.
Sambung Bennu menyampaikan, berdasarkan pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pembayaran utang harus dilakukan secara keseluruhan atau pro rata. Menurutnya, tidak bisa PT Mimi Kids hanya membayar ke satu kreditur yang telah dilakukan sebelumnya namun menganggap bahwa telah melakukan kewajiban seluruhnya dalam PKPU.
"Kalau ada pembayaran utang harus pro rata. Tidak bisa hanya satu pihak saja. Kami meminta kepada pengurus & hakim pengawas agar menarik sudah dibayar PT Mimi Kids ke kreditur lain," tuturnya.
Lebih lanjut Ia menyebutkan, hingga saat ini PT Mimi Kids tidak mau mengakui jumlah utangnya kepada BNP sebanyak Rp65 miliar. Utang tersebut, kata Benny, telah termasuk bunga bank dan denda. Sedangkan salah seorang majelis pengawas dalam sidang PKPU yang diajukan BNP, Anthony Prawira, mengungkapkan, proses pra verifikasi dilakukan gagal sebab PT Mimi Kids menolak tak mau dilakukan di luar persidangan serta tanpa didampingi hakim pengawas.
Demikan dikemukakan kuasa hukum BNP Benny Wullur pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (16/1/2018). "Sampai saat ini kami menunggu proposal perdamaian dari PT Mimi Kidz agar dapat diselesaikan secara win-win solution. Tapi kami sesalkan justru tidak ada. Kami menduga ada itikad tidak baik," ujar Benny.
Ia menambahkan, telah jelas dalam perkara utang PT Mimi Kids ke BNP ada dua kreditur serta telah jatuh tempo pembayaran. Hal tersebut membantah pernyataan PT Mimi Kids yang menyatakan hanya ada satu kreditur pada perkara PKPU dengan BNP sehingga kesulitan untuk melakukan perdamaian. "Ada dua kreditur dan telah jatuh tempo sebenarnya. Kami bisa membuktikan," ucap Benny.
Sambung Bennu menyampaikan, berdasarkan pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pembayaran utang harus dilakukan secara keseluruhan atau pro rata. Menurutnya, tidak bisa PT Mimi Kids hanya membayar ke satu kreditur yang telah dilakukan sebelumnya namun menganggap bahwa telah melakukan kewajiban seluruhnya dalam PKPU.
"Kalau ada pembayaran utang harus pro rata. Tidak bisa hanya satu pihak saja. Kami meminta kepada pengurus & hakim pengawas agar menarik sudah dibayar PT Mimi Kids ke kreditur lain," tuturnya.
Lebih lanjut Ia menyebutkan, hingga saat ini PT Mimi Kids tidak mau mengakui jumlah utangnya kepada BNP sebanyak Rp65 miliar. Utang tersebut, kata Benny, telah termasuk bunga bank dan denda. Sedangkan salah seorang majelis pengawas dalam sidang PKPU yang diajukan BNP, Anthony Prawira, mengungkapkan, proses pra verifikasi dilakukan gagal sebab PT Mimi Kids menolak tak mau dilakukan di luar persidangan serta tanpa didampingi hakim pengawas.
(akr)