Miliki IUPK, Tambang Emas Poboya Tak Bisa Ditutup

Rabu, 17 Januari 2018 - 11:30 WIB
Miliki IUPK, Tambang Emas Poboya Tak Bisa Ditutup
Miliki IUPK, Tambang Emas Poboya Tak Bisa Ditutup
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Yudha mengatakan, tambang emas Poboya, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) tak dapat ditutup. Pasalnya, Poboya, bukanlah tambang emas ilegal.

Perusahan tambang emas setempat, memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang pemberian izinnya sudah melalui berbagai tahapan analisa dan kajian. "Tidak bisa ditutup (tambang Poboya-red). Yang berwenang menutup itu pusat," jelas Satya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, dulu memang merkuri diketahui digunakan di Poboya oleh petambang rakyat. Namun, kini dia meyakini merkuri sudah ditinggalkan untuk dipakai di daerah tersebut.

Jika masyarakat menemukan pengunaaan merkuri, kata dia, mereka harus menyerahkan buktinya kepada aparat yang berwenang untuk kemudian diinvestigasi. Dia mengingatkan, berdasarkan UU Lingkungan Hidup pun, jika ada dugaan pelanggara, tak lantas hal tersebut dapat dijadikan alasan menutup tambang.

Sebab, terdapat beberapa mekanisme seperti pemberian sanksi berdasarkan regulasi tersebut. "Jadi tidak langsung ditutup. Ada urutannya, kan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menyatakan tidak boleh ada merkuri. Nah, kan ada mekanisme Pergubnya juga, kenapa enggak itu tidak dijalankan," tutur dia.

Sebelumnya, hal serupa pernah diungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Yun Insiani menegaskan, kini warga penambang menggantikan penggunaan merkuri dengan sianida.

"Mereka (para penambang rakyat) saat ini sudah menggunakan sianida. Kalau merkuri mereka sudah ditinggalkan," ungkapnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9694 seconds (0.1#10.140)