Kembangkan Ekonomi Syariah, BI Gandeng Tiga Lembaga

Rabu, 24 Januari 2018 - 20:08 WIB
Kembangkan Ekonomi Syariah,...
Kembangkan Ekonomi Syariah, BI Gandeng Tiga Lembaga
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menggandeng tiga lembaga, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menyepakati komitmen pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Penandatanganan kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung dan mewujudkan iklim yang kondusif bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menerangkan, ekonomi dan keuangan syariah menjunjung tinggi prinsip dan nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan. Nilai-nilai tersebut membentuk perilaku ekonomi yang dapat memperkuat struktur ekonomi domestik seperti mendorong konsumsi terhadap bahan pokok hasil produksi lokal.

Selain itu penguatan basis produksi secara lebih merata, memperkuat basis konsumsi, anti spekulasi serta penyediaan fasilitas pendukung yang mendorong efisiensi dan daya saing nasional. "Untuk itulah, pengembangan ekonomi syariah Indonesia menjadi sangat penting," terang Agus Marto di Jakarta Rabu (24/1/2018).

Lebih lanjut terang dia ekonomi dan keuangan syariah Indonesia terus berkembang, antara lain ditandai oleh perkembangan berbagai lembaga keuangan Islam seperti perbankan syariah, takaful, koperasi syariah, dan pasar keuangan syariah, serta berbagai lembaga sosial Islam. Bersama itu, terjadi pula peningkatan minat masyarakat Indonesia terhadap industri halal yang telah berkembang menjadi suatu gaya hidup.

Hal tersebut mencakup sektor-sektor ekonomi syariah secara luas seperti makanan halal, fashion syariah, pengobatan dan kosmetik, serta usaha (bisnis) syariah. Menurutnya, untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional, pemerintah dan regulator khususnya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah mempersiapkan rencana pembangunan infrastruktur dengan peran pasar keuangan, termasuk dengan instrumen Sukuk.

Agus mengungkapkan, penandatanganan kerjasama tersebut mengandung nilai-nilai yang sangat strategis bagi upaya pengembangan selanjutnya, yang tentunya membutuhkan komitmen yang lebih tinggi lagi. "Berbagai program telah menunggu proses realisasi seperti penyiapan sistem informasi zakat dan wakaf, penyusunan berbagai standar turunan, pengembangan instrumen keuangan sosial yang bersifat inovatif dan pelaporannya, serta program pemberdayaan ekonomi dan infrastruktur," jelasnya.

Dengan pengembangan yang dilakukan melalui kerja sama seluruh pihak, keberadaan sistem keuangan sosial ini dapat dikembangkan dan memberi manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia secara luas. Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, BI akan terus mendorong peran ekonomi syariah dalam mendukung pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.

Ekonomi syariah dinilai merupakan salah satu jawaban atas permasalahan ekonomi yang masih terdapat di Indonesia, yaitu kesenjangan sosial. Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang menjunjung tinggi keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya. Ekonomi syariah juga dilengkapi dengan mekanisme distribusi harta kepada masyarakat miskin serta dorongan partisipasi masyarakat untuk berkontribusi bagi kepentingan publik, sehingga bersifat inklusif.

"Pengembangan program ekonomi dan keuangan syariah secara nasional diharapkan akan memberikan dampak yang positif dan signifikan terhadap pertumbuhan sektor produksi yang semakin kuat dan merata" ungkap Perry.

Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan daya tahan ekonomi (resilience) terhadap gangguan baik internal maupun eksternal, meningkatkan stabilitas dan efisiensi sektor keuangan syariah, membuka peluang pelaksanaan program literasi ekonomi syariah, serta mendorong program penelitian dan inovasi untuk semakin berkembang guna menjawab segala tantangan perekonomian Indonesia di masa sekarang dan yang akan datang.

Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Soekro Tratmono menambahkan, untuk mengembangkan keuangan syariah di Indonesia yang perlu dilakukan diantaranya, OJK akan menjaga stabilitas sistem keuangan termasuk mengatur serta mengawasi implementasi prinsip-prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan.

OJK juga akan mendorong Sektor Jasa Keuangan (SJK) Syariah agar berkontribusi lebih besar dalam mendukung percepatan ekonomi nasional khususnya dalam pembiayaan sektor prioritas pemerintah (infrastruktur, ketahanan pangan, maritim). "Selain itu, OJK akan mendukung upaya peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat serta mengatasi ketimpangan dalam pembangunan nasional," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)