Kemenkop UKM Awasi 1.400 Koperasi dan Periksa 205 Koperasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sepanjang tahun 2017 lalu mengawasi sebanyak 1.400 koperasi skala nasional. Dari jumlah tersebut yang diperiksa ada sebanyak 205 koperasi. Selanjutnya sebanyak 100 koperasi dinilai kesehatannya.
“Hasilnya diketahui lebih dari 50% dinilai cukup sehat. Selain itu kami juga memberikan beberapa sanksi administrative berupa teguran tertulis I, teguran tertulis II, sanksi rehabilitasi dan ada juga kiperasi yang dibekukan izin usaha simpan pinjamnya,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno kepada pers di Gedung Kemenkop UKM, Jumat (26/1).
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasannya ternyata dari sebanyak 205 koperasi tingkat pusat tersebut diketahui adanya beberapa permasalahan. Seperti di kelembagaan, koperasi tersebut tidak memiliki anggaran dasar dan rumat tangga.
“Bahkan juga ditemukan di beberapa koperasi simpan pinjam yang memberlakukan bunga tinggi tanpa sepengetahuan anggotanya. Bahkan ada koperasi yang bisa dipailitkan oleh anggotanya, padahal hal semacam ini tidak benar dan seharusnya tidak boleh terjadi,” kata Suparno.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan pihaknya selama 2017 telah memberikan sanksi terhadap 11 koperasi dan memantau 10 koperasi yang melakukan investasi illegal. Aksi tegas lainnya Kemenkop UKM juga telah menutup 54 kantor cabang koperasi di 54 kabupaten.
Selain melakukan pengawasan, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM juga melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait peraturan bidang pengawasan. Sosialisasi digelar di 19 provinsi. Di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Banten Bali, Sulawesi Selatan, Lampung dan daerah lainnya.
Untuk upaya pencegahan, kata Suparno, Kemenkop UKM juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tujuan memperluas akses keuangan untuk pengembangan koperasi dan UKM.
Kemudian bekera sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam koperasi. Kemenkop UKM juga bekerjas sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya pengawasan kemitraan koperasi dan UKM.
“Semua itu kami lakukan dengan tujuan sesuai fungsi tugas kami yakni mengembalikan koperasi kepada jati dirinya yang harus dijaga. Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang memanfaatkan lembaga koperasi untuk tujuan tidak baik,” pungkas Suparno.
“Hasilnya diketahui lebih dari 50% dinilai cukup sehat. Selain itu kami juga memberikan beberapa sanksi administrative berupa teguran tertulis I, teguran tertulis II, sanksi rehabilitasi dan ada juga kiperasi yang dibekukan izin usaha simpan pinjamnya,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno kepada pers di Gedung Kemenkop UKM, Jumat (26/1).
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasannya ternyata dari sebanyak 205 koperasi tingkat pusat tersebut diketahui adanya beberapa permasalahan. Seperti di kelembagaan, koperasi tersebut tidak memiliki anggaran dasar dan rumat tangga.
“Bahkan juga ditemukan di beberapa koperasi simpan pinjam yang memberlakukan bunga tinggi tanpa sepengetahuan anggotanya. Bahkan ada koperasi yang bisa dipailitkan oleh anggotanya, padahal hal semacam ini tidak benar dan seharusnya tidak boleh terjadi,” kata Suparno.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan pihaknya selama 2017 telah memberikan sanksi terhadap 11 koperasi dan memantau 10 koperasi yang melakukan investasi illegal. Aksi tegas lainnya Kemenkop UKM juga telah menutup 54 kantor cabang koperasi di 54 kabupaten.
Selain melakukan pengawasan, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM juga melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait peraturan bidang pengawasan. Sosialisasi digelar di 19 provinsi. Di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Banten Bali, Sulawesi Selatan, Lampung dan daerah lainnya.
Untuk upaya pencegahan, kata Suparno, Kemenkop UKM juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tujuan memperluas akses keuangan untuk pengembangan koperasi dan UKM.
Kemudian bekera sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam koperasi. Kemenkop UKM juga bekerjas sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya pengawasan kemitraan koperasi dan UKM.
“Semua itu kami lakukan dengan tujuan sesuai fungsi tugas kami yakni mengembalikan koperasi kepada jati dirinya yang harus dijaga. Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang memanfaatkan lembaga koperasi untuk tujuan tidak baik,” pungkas Suparno.
(akr)