BEI Perpanjang Suspensi Lima Emiten

Rabu, 31 Januari 2018 - 13:51 WIB
BEI Perpanjang Suspensi Lima Emiten
BEI Perpanjang Suspensi Lima Emiten
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) terhadap lima emiten. Langkah ini diambil BEI lantaran lima emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melakukan pembayaran denda.

Seperti dilansir dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Rabu (31/1/2018), sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2017 dan merujuk pad aketenuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringan Tertulis II dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pembayaran denda.

Hal ini juga mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyamapaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau perusahaan tercatat telah menyampaiakn laporan keuangan, namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.

Lima perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2017 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut yaitu PT Borneo Lumbung energi & Metal Tbk (BRNO), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA.

Selain itu, PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Evergreen Invesco Tbvk (GREEN), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0945 seconds (0.1#10.140)