Pharos Sudah Tarik Produk Obat Mengandung Zat Haram

Kamis, 01 Februari 2018 - 15:07 WIB
Pharos Sudah Tarik Produk Obat Mengandung Zat Haram
Pharos Sudah Tarik Produk Obat Mengandung Zat Haram
A A A
JAKARTA - PT Pharos tidak menyangkal bahwa suplemen makanan merek Viostin DS terkontaminasi DNA babi. Di mana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan bahwa produk tersebut terbukti positif mengandung DNA babi.

(Baca Juga: Produk Obat yang Mengandung Zat Haram Harus Diberi Penanda Jelas)

Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia Ida Nurtika menjelaskan, pada akhir November 2017, Badan POM menemukan dugaan kontaminasi pada produk Viostin DS. "Sejak
temuan tersebut, kami telah melakukan penarikan produk Viostin DS secara bertahap dan menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS," kata dia dalam keterangan resmi kepada SINDOnews, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya sudah menarik produk Viostin DS di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Proses penarikan produk ini masih terus dilakukan hingga saat ini.

Ida menerangkan, saat ini produk-produk tesebut telah diamankan dan selanjutnya akan segera dimusnahkan. "Kami juga segera menunjuk pemasok bahan baku Chondroitin Sulfat yang baru dari luar negeri, yang telah bersertifikat halal dan telah lulus uji PCR (Polymerase Chain Reaction)," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Standardisasi Produk pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tetty Sihombing, menjelaskan surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang hasil pengujian sampel suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet, yang mengandung deoxyribose-nucleic acid (DNA) babi.

Dalam surat edaran tersebut, menyampaikan sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Dalam surat tersebut disebut keputusan berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi.

BPOM telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Kemudian PT Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8362 seconds (0.1#10.140)