Perbankan Indonesia Dipersulit Buka Cabang di Singapura dan Malaysia

Selasa, 06 Februari 2018 - 18:02 WIB
Perbankan Indonesia Dipersulit Buka Cabang di Singapura dan Malaysia
Perbankan Indonesia Dipersulit Buka Cabang di Singapura dan Malaysia
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengungkapkan saat ini perbankan asing, khususnya dari Malaysia dan Singapura banyak yang beroperasi di Indonesia. Sayangnya, hal tersebut tidak terjadi terhadap perbankan nasional yang ingin membuka cabang di negara tersebut.

Dia mengatakan, bank-bank Indonesia selalu mengalami kesulitan saat berniat untuk ekspansi ke dua negara tersebut. Dua negara ini selalu menggunakan dalih kesepakatan antara ASEAN dengan World Trade Organization (WTO), bahwa jika mereka memberikan peluang untuk bank Indonesia beroperasi di negaranya, maka mereka juga harus mengizinkan negara lain untuk bisa membuka cabang di negaranya tersebut.

"Indonesia ingin mendorong agar bank di Indonesia bisa ekspansi ke Singapura atau Malaysia. Karena ASEAN sudah taat dengan WTO, itu susah untuk diberikan. Karena Singapura dan Malaysia kalau harus membuka diri dengan Indonesia, maka dia harus buka diri juga dengan negara lain," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Jika bisa masuk pun, kata mantan Bos Bank Mandiri ini, bank-bank nasional tidak bisa mendapatkan kesempatan atau perlakuan yang sama dengan bank-bank milik dua negara tersebut. "Setiap kita mau masuk Singapura dan Malaysia, pintu akses ditutup rapat, dan tidak dapat kesempatan national treatment," imbuh dia.

Oleh sebab itu, dia memandang bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) menjadi penting untuk segera disahkan. Krisis 1998 Penyebab Indonesia Diserbu Bank-bank Asing

Apalagi, dalam kesepakatan antar negara anggota ASEAN tersebut juga ada kesepakatan bilateral antara Indonesia dengan Malaysia dalam kerangka ASEAN Banking Integration Framework (ABIF), di mana dengan kesepakatan tersebut bank-bank nasional dapat lebih mudah masuk ke Malaysia dan akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan perbankan domestik.

Dengan kesepakatan ABIF tersebut, tiga Qualified ASEAN Banking (QAB) dari Malaysia bisa beroperasi di Indonesia dan begitupun sebaliknya, tiga bank dari Indonesia bisa masuk dan beroperasi di Malaysia. Saat ini, sudah ada dua bank Malaysia yang beroperasi di Indonesia. Untuk satu bank lagi bisa beroperasi di Tanah Air, maka dua bank dari Indonesia harus terlebih dahulu beroperasi di Negeri Jiran tersebut.

"ABIF mengatakan bahwa Malaysia sudah masuk ke Indonesia di dua bank yaitu Maybank dan CIMB. Indonesia tidak berkewajiban untuk membuka lagi kalau seandainya bank Malaysia mau masuk ke Indonesia. Tapi Malaysia membuka diri kalau Indonesia mau masuk ke Malaysia. Kalau Malaysia sudah punya dua QAB maka Indonesia juga harus punya dua QAB, sebelum kita buka yang ketiga. Cara masuk juga tidak dihalangi, bisa mendapatkan national treatment atau apa yang ditawarkan QAB di Malaysia akan diberikan ke bank Indonesia yang masuk di Malaysia," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5959 seconds (0.1#10.140)