Pansus RUU Tembakau Puji Kemitraan Industri Rokok dan Petani
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan bertemu dengan pelaku industri hasil tembakau di Surabaya, Kamis (8/2). Hasilnya, Pansus RUU Pertembakauan menerima banyak masukan dari pihak-pihak terkait industri tembakau, termasuk dua perusahaan rokok besar di Jawa Timur.
Anggota Pansus RUU Tembakau, Mukhamad Misbakhun mengatakan, berbagai masukan yang ada akan sangat positif bagi pembahasan draf aturan hasil inisiatif DPR. Sebagai contoh, industri tembakau telah banyak menyerap banyak tenaga kerja tanpa keahlian khusus, terutama di bagian sigaret kretek tangan.
"Rata-rata mereka adalah wanita dan bekerja sebagai buruh pabrik rokok. Mereka menjadi punya penghasilan yang cukup dan bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarganya," ujar Misbakhun dalam keterangan resmi, Kamis (8/2/2018).
Lebih lanjut legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu mengatakan, daya serap industri tebakau di Surabaya terhadap tembakau lokal ternyata sangat tinggi. Kisarannya antara 70%-84% selama 10 tahun terakhir.
"Besaran persentase penyerapan tembakau lokal oleh industri tembakau ini ternyata sangat dipengaruhi oleh regulasi pemerintah tentang pengaturan di bidang perdagangan, tingkat harga dan regulasi kesehatan atas rokok," ulasnya.
Karena itu, Misbakhun menegaskan, aspirasi yang menginginkan industri rokok menggunakan tembakau lokal hingga 80% perlu dikaji secara matang. Sebab, jika kebijakan itu diterapkan tanpa persiapan matang berupa ketersediaan lahan tembakau, penyediaan bibit unggul, hingga pengolahan pasca panen maka akan berdampak serius bagi industri rokok.
"Karena ada bagian dari rokok yang memang harus diisi oleh tembakau yang jenis varietasnya tidak ada di Indonesia. Bahkan tidak bisa ditanam di Indonesia sehingga harus diimpor," kata inisiator RUU tersebut.
Misbakhun justru memuji kemitraan yang baik antara industri rokok di Surabaya dengan para petani tembakau. Sebab, kemitraannya tidak hanya secara formal, tetapi juga informal dan sudah berjalan puluhan tahun.
"Industri hasil tembakau mendukung pola kemitraan bersama petani dengan prinsip yang saling menguntungkan," sambungnya. Misbakhun mengatakan, RUU Pertembakauan juga perlu menjangkau isu pemberdayaan petani. Tujuannya demi perbaikan taraf hidup petani tembakau.
"Supaya taraf hidup petani meningkat melalui harga keekonomian tembakau yang memadai dan menguntungkan. Dan ada pola kemitraan dengan industri sehingga terjadi kesinambungan proses yang saling menguntungakan," cetusnya.
Anggota Pansus RUU Tembakau, Mukhamad Misbakhun mengatakan, berbagai masukan yang ada akan sangat positif bagi pembahasan draf aturan hasil inisiatif DPR. Sebagai contoh, industri tembakau telah banyak menyerap banyak tenaga kerja tanpa keahlian khusus, terutama di bagian sigaret kretek tangan.
"Rata-rata mereka adalah wanita dan bekerja sebagai buruh pabrik rokok. Mereka menjadi punya penghasilan yang cukup dan bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarganya," ujar Misbakhun dalam keterangan resmi, Kamis (8/2/2018).
Lebih lanjut legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu mengatakan, daya serap industri tebakau di Surabaya terhadap tembakau lokal ternyata sangat tinggi. Kisarannya antara 70%-84% selama 10 tahun terakhir.
"Besaran persentase penyerapan tembakau lokal oleh industri tembakau ini ternyata sangat dipengaruhi oleh regulasi pemerintah tentang pengaturan di bidang perdagangan, tingkat harga dan regulasi kesehatan atas rokok," ulasnya.
Karena itu, Misbakhun menegaskan, aspirasi yang menginginkan industri rokok menggunakan tembakau lokal hingga 80% perlu dikaji secara matang. Sebab, jika kebijakan itu diterapkan tanpa persiapan matang berupa ketersediaan lahan tembakau, penyediaan bibit unggul, hingga pengolahan pasca panen maka akan berdampak serius bagi industri rokok.
"Karena ada bagian dari rokok yang memang harus diisi oleh tembakau yang jenis varietasnya tidak ada di Indonesia. Bahkan tidak bisa ditanam di Indonesia sehingga harus diimpor," kata inisiator RUU tersebut.
Misbakhun justru memuji kemitraan yang baik antara industri rokok di Surabaya dengan para petani tembakau. Sebab, kemitraannya tidak hanya secara formal, tetapi juga informal dan sudah berjalan puluhan tahun.
"Industri hasil tembakau mendukung pola kemitraan bersama petani dengan prinsip yang saling menguntungkan," sambungnya. Misbakhun mengatakan, RUU Pertembakauan juga perlu menjangkau isu pemberdayaan petani. Tujuannya demi perbaikan taraf hidup petani tembakau.
"Supaya taraf hidup petani meningkat melalui harga keekonomian tembakau yang memadai dan menguntungkan. Dan ada pola kemitraan dengan industri sehingga terjadi kesinambungan proses yang saling menguntungakan," cetusnya.
(ven)