Sosialisasi UU Fidusia, MNC Finance Gandeng Polda Yogyakarta
A
A
A
YOGYAKARTA - PT MNC Finance sebagai perusahaan pembiayaan, tentu saja erat kaitannya dengan tata cara pengikatan jaminan pelunasan utang. Pada umumnya di Indonesia, tata cara pengikatan jaminan pelunasan utang yang dilakukan perusahaan pembiayaan diikat dengan jaminan fidusia. Apalagi untuk pembiayaan sektor otomotif membutuhkan kepastian hukum dan jaminan pasti bagi kreditur.
Jaminan Fidusia ini pun telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999. Atas dasar itu, MNC Finance bekerja sama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan diskusi bertajuk ‘Gathering Eksternal Jateng dan Sosialisasi Undang-undang Fidusia No 42 Tahun 1999’ di The Rich Jogja Hotel.
Turut hadir dalam acara ini, semua mitra MNC Finance di Jawa Tengah seperti perwakilan dari PT Alegra Jaya Perkasa Magelang, PT Ovic Sukses Indonesia, PT Elang Java Sakti, PT Lucretia Mandiri Abadi, PT Sanisa, PT Duta Perwira Persada, PT Matacon, PT Alexa Restu Bumi dan PT Putra Aksa Mataram.
General Manager of Collection PT MNC Finance, Safruddin Husada mengungkapkan, tujuan acara ini memaparkan dan mengenalkan kepada rekan-rekan Professional Collector (Prof Coll) yang ada di Jawa Tengah seperti Yogyakarta, Solo dan Purwokerto mengenai UU Fidusia.
"Banyak pertanyaan dari rekan-rekan tentang apa itu Fidusia. Dengan diadakannya kegiatan ini, kami berharap teman-teman Prof Coll dapat memahami prosedur Undang-undang Fidusia No 42 Tahun 1999 sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pihak kami dan teman-teman dapat dilaksanakan sesuai dengan UU yang berlaku," jelas Safruddin dalam keterangan resmi, Senin (12/2/2018).
Sebab, lanjutnya, undang-undang tersebut yang menjadi pelindung kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan yang hingga saat ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum untuk menegakkannya di dalam masyarakat.
"Kami mendorong agar pelaksanaan Undang-undang Jaminan Fidusia dapat terlaksana dengan baik," kata Safruddin
Sebagai informasi, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sementara Jaminan Fidusia sendiri dapat diartikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak yang bendanya tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia (debitur) sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan utama bagi Penerima Fidusia (kreditur) dibandingkan dengan kreditur lainnya.
Jaminan Fidusia tersebut merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok, yang dalam hal ini yang dimaksud dengan perjanjian pokok di perusahaan pembiayaan adalah perjanjian pembiayaan baik syariah maupun konvensional, yang menimbulkan kewajiban bagi debitur dan kreditur untuk memenuhi suatu prestasi.
Kanit Krimsus Polda Yogyakarta, Kompol Sarwendo menjelaskan, dalam pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia: jika Pemberi Fidusia memindah tangankan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia baik itu dijual, digadaikan, direntalkan, dipinjamkan ataupun disimpan ditempat orang lain bisa dipidanakan oleh aparat kepolisian.
"Jika kita menemukan hal ini. Pertama yang harus kita lakukan salah satunya ialah dengan memberi surat peringatan. Kalau tidak digubris, maka kita ambil langkah penegakkan hukum," tukas Sarwendo.
Jaminan Fidusia ini pun telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999. Atas dasar itu, MNC Finance bekerja sama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan diskusi bertajuk ‘Gathering Eksternal Jateng dan Sosialisasi Undang-undang Fidusia No 42 Tahun 1999’ di The Rich Jogja Hotel.
Turut hadir dalam acara ini, semua mitra MNC Finance di Jawa Tengah seperti perwakilan dari PT Alegra Jaya Perkasa Magelang, PT Ovic Sukses Indonesia, PT Elang Java Sakti, PT Lucretia Mandiri Abadi, PT Sanisa, PT Duta Perwira Persada, PT Matacon, PT Alexa Restu Bumi dan PT Putra Aksa Mataram.
General Manager of Collection PT MNC Finance, Safruddin Husada mengungkapkan, tujuan acara ini memaparkan dan mengenalkan kepada rekan-rekan Professional Collector (Prof Coll) yang ada di Jawa Tengah seperti Yogyakarta, Solo dan Purwokerto mengenai UU Fidusia.
"Banyak pertanyaan dari rekan-rekan tentang apa itu Fidusia. Dengan diadakannya kegiatan ini, kami berharap teman-teman Prof Coll dapat memahami prosedur Undang-undang Fidusia No 42 Tahun 1999 sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pihak kami dan teman-teman dapat dilaksanakan sesuai dengan UU yang berlaku," jelas Safruddin dalam keterangan resmi, Senin (12/2/2018).
Sebab, lanjutnya, undang-undang tersebut yang menjadi pelindung kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan yang hingga saat ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum untuk menegakkannya di dalam masyarakat.
"Kami mendorong agar pelaksanaan Undang-undang Jaminan Fidusia dapat terlaksana dengan baik," kata Safruddin
Sebagai informasi, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sementara Jaminan Fidusia sendiri dapat diartikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak yang bendanya tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia (debitur) sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan utama bagi Penerima Fidusia (kreditur) dibandingkan dengan kreditur lainnya.
Jaminan Fidusia tersebut merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok, yang dalam hal ini yang dimaksud dengan perjanjian pokok di perusahaan pembiayaan adalah perjanjian pembiayaan baik syariah maupun konvensional, yang menimbulkan kewajiban bagi debitur dan kreditur untuk memenuhi suatu prestasi.
Kanit Krimsus Polda Yogyakarta, Kompol Sarwendo menjelaskan, dalam pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia: jika Pemberi Fidusia memindah tangankan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia baik itu dijual, digadaikan, direntalkan, dipinjamkan ataupun disimpan ditempat orang lain bisa dipidanakan oleh aparat kepolisian.
"Jika kita menemukan hal ini. Pertama yang harus kita lakukan salah satunya ialah dengan memberi surat peringatan. Kalau tidak digubris, maka kita ambil langkah penegakkan hukum," tukas Sarwendo.
(ven)