Sosialisasi UU Fidusia, MNC Finance Gandeng Polda Yogyakarta

Senin, 12 Februari 2018 - 10:26 WIB
Sosialisasi UU Fidusia,...
Sosialisasi UU Fidusia, MNC Finance Gandeng Polda Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - PT MNC Finance sebagai perusahaan pembiayaan, tentu saja erat kaitannya dengan tata cara pengikatan jaminan pelunasan utang. Pada umumnya di Indonesia, tata cara pengikatan jaminan pelunasan utang yang dilakukan perusahaan pembiayaan diikat dengan jaminan fidusia. Apalagi untuk pembiayaan sektor otomotif membutuhkan kepastian hukum dan jaminan pasti bagi kreditur.

Jaminan Fidusia ini pun telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999. Atas dasar itu, MNC Finance bekerja sama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan diskusi bertajuk ‘Gathering Eksternal Jateng dan Sosialisasi Undang-undang Fidusia No 42 Tahun 1999’ di The Rich Jogja Hotel.

Turut hadir dalam acara ini, semua mitra MNC Finance di Jawa Tengah seperti perwakilan dari PT Alegra Jaya Perkasa Magelang, PT Ovic Sukses Indonesia, PT Elang Java Sakti, PT Lucretia Mandiri Abadi, PT Sanisa, PT Duta Perwira Persada, PT Matacon, PT Alexa Restu Bumi dan PT Putra Aksa Mataram.

General Manager of Collection PT MNC Finance, Safruddin Husada mengungkapkan, tujuan acara ini memaparkan dan mengenalkan kepada rekan-rekan Professional Collector (Prof Coll) yang ada di Jawa Tengah seperti Yogyakarta, Solo dan Purwokerto mengenai UU Fidusia.

"Banyak pertanyaan dari rekan-rekan tentang apa itu Fidusia. Dengan diadakannya kegiatan ini, kami berharap teman-teman Prof Coll dapat memahami prosedur Undang-undang Fidusia No 42 Tahun 1999 sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pihak kami dan teman-teman dapat dilaksanakan sesuai dengan UU yang berlaku," jelas Safruddin dalam keterangan resmi, Senin (12/2/2018).

Sebab, lanjutnya, undang-undang tersebut yang menjadi pelindung kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan yang hingga saat ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum untuk menegakkannya di dalam masyarakat.

"Kami mendorong agar pelaksanaan Undang-undang Jaminan Fidusia dapat terlaksana dengan baik," kata Safruddin

Sebagai informasi, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sementara Jaminan Fidusia sendiri dapat diartikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak yang bendanya tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia (debitur) sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan utama bagi Penerima Fidusia (kreditur) dibandingkan dengan kreditur lainnya.

Jaminan Fidusia tersebut merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok, yang dalam hal ini yang dimaksud dengan perjanjian pokok di perusahaan pembiayaan adalah perjanjian pembiayaan baik syariah maupun konvensional, yang menimbulkan kewajiban bagi debitur dan kreditur untuk memenuhi suatu prestasi.

Kanit Krimsus Polda Yogyakarta, Kompol Sarwendo menjelaskan, dalam pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia: jika Pemberi Fidusia memindah tangankan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia baik itu dijual, digadaikan, direntalkan, dipinjamkan ataupun disimpan ditempat orang lain bisa dipidanakan oleh aparat kepolisian.

"Jika kita menemukan hal ini. Pertama yang harus kita lakukan salah satunya ialah dengan memberi surat peringatan. Kalau tidak digubris, maka kita ambil langkah penegakkan hukum," tukas Sarwendo.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Durian Vaganza MNC Finance...
Durian Vaganza MNC Finance Pererat Kolaborasi Mitra Strategis hingga Agregator
MNC Leasing dan MNC...
MNC Leasing dan MNC Finance Gelar Training Re-Engineering Your Life
Berusia 36 Tahun MNC...
Berusia 36 Tahun MNC Finance Terus Memberikan Layanan Pembiayaan Terbaik bagi Masyarakat
MNC Finance dan MNC...
MNC Finance dan MNC Leasing Gelar Durian Vaganza, BRI Finance Kasih 2 Jempol
BRI Finance Apresiasi...
BRI Finance Apresiasi MNC Finance dan Durian Vaganza 2025, Siap Perkuat Kolaborasi
Konsisten Perluas Jaringan,...
Konsisten Perluas Jaringan, MNC Finance Gelar Agent Gathering Bersama Taktis Group
Berita Terkini
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
29 menit yang lalu
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
1 jam yang lalu
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
2 jam yang lalu
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
2 jam yang lalu
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
3 jam yang lalu
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
6 jam yang lalu
Infografis
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved