Permenhub Transportasi Online Akomodir Kepentingan Semua Pihak

Senin, 12 Februari 2018 - 18:13 WIB
Permenhub Transportasi Online Akomodir Kepentingan Semua Pihak
Permenhub Transportasi Online Akomodir Kepentingan Semua Pihak
A A A
JAKARTA - Polemik transportasi berbasis online sempat ramai dibicarakan. Bahkan, buntut dari masalah ini sejumlah pengemudi angkutan online berdemo di Istana Negara, Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana, pemerintah telah mengambil sikap terkait polemik tersebut.

Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Peraturan ini sudah mengakomodasi kepentingan perusahaan aplikasi, driver pengguna aplikasi, maupun kendaraan umum reguler. Semua pihak sudah diakomodir," kata dia dalam diskusi dengan tema 'Quo Vadis Transportasi Online Indonesia?' di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Bahkan kata dia, dalam melakukan sosialisasi aturan itu Menteri Perhubungan Budi Karya ikut turun langsung ke lapangan. Dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia DKI Jakarta itu dia berharap ke depannya aturan tersebut bisa dipatuhi semua pihak.

AKBP Arsal Sahban yang hadir sebagai pembicara mengatakan, angkutan umum berbasis aplikasi tidak menyimpang dari UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009, dikarenakan UU tersebut sangat fleksibel.

"Penggunaan aplikasi hanyalah cara atau alat yang digunakan untuk memesan kendaraan umum. Sementara, untuk aturan lebih teknis dapat diatur pada peraturan di bawahnya," kata dia.

Anggota di Bagian Media dan Pubikasi Korlantas Polri ini menambahkan, dengan adanya Permenhub Nomor 108 tahun 2017, maka sudah cukup untuk mengakomodasi kendaraan umum berbasis aplikasi dan juga menjaga keberlangsungan kendaraan umum reguler.

Pada kesempatan yang sama, ketua panitia diskusi yakni Bintang Wahyu Saputra mengatakan, dengan adanya payung hukum transportasi online yang telah diinisiasi oleh beberapa kementerian bisa membawa kemajuan dan mengurangi bentrokan horizontal di masyarakat.

"Pemerintah juga harus menindak tegas pengusaha transportasi online kalau tidak mau mematuhi aturan yang berlaku, kami kawal pemerintah dalam hal ini," jelas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6125 seconds (0.1#10.140)