Krakatau Steel Protes Aturan Kemendag Soal Persyaratan Impor

Selasa, 13 Februari 2018 - 14:40 WIB
Krakatau Steel Protes...
Krakatau Steel Protes Aturan Kemendag Soal Persyaratan Impor
A A A
CILEGON - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengaku keberatan dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2018 tentang penghapusan persyaratan impor yang terbit pada 21 Januari 2018 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

Direktur Utama KRAS Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengungkapkan, dalam beleid tersebut pemerintah menghapus persyaratan impor harus memenuhi pertimbangan teknis terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Aturan tersebut semula ada di Permendag Nomor 82 tahun 2016.

"Permendag ini intinya ada dua hal, menghapus persyaratan impor yang semula di Permendag 82/2016 impor itu harus dengan pertimbangan teknis yang diterbitkan Kemenperin. Di Permendag 22 tadi, pertimbangan teknis dari Kemenperin tidak diperlukan lagi," katanya dalam acara Ngobrol Bareng Wartawan di The Royale Krakatau, Cilegon, Selasa (13/2/2018).

Selain itu, pemeriksaan impor yang sebelumnya menggunakan sistem pre-border, namun dengan aturan ini justru ditetapkan post-border. Menurutnya, hal ini dapat mengancam eksistensi industri baja nasional.

"Karena sedemikian mudahnya impor, meskipun dikatakan di situ bahwa impor yang boleh adalah impor produk yang Indonesia belum mampu membuatnya. Tapi kita tahu masih lemahnya pengawasan kita. Kemudian, karena ada post-border lagi, praktik-praktik sebelumnya yang terjadi adanya unfair trade dengan mengalihkan nomor HS (harmonisation system)," jelas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0822 seconds (0.1#10.140)