OJK Jelaskan Program Inklusi Keuangan di Depan Ratu Maxima
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima kunjungan Ratu Maxima dari Belanda yang hadir sebagai United Nations Secretary General's Special Advocate (UNSGSA) untuk pembangunan inklusi keuangan.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menjelaskan program-program inklusi keuangan yang telah dijalankan termasuk dua program inisiatif yang baru dikeluarkan yaitu kredit usaha rakyat (KUR) Klaster dan Bank Wakaf Mikro.
"Kami menyambut baik tawaran Ratu Maxima untuk meningkatkan program inklusi keuangan di Indonesia agar berjalan lebih baik dan cepat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Dia menjelaskan, kemajuan sejumlah program inklusi keuangan yang telah dijalankan OJK dengan tujuan meningkatkan akses masyarakat ke sektor jasa keuangan. Sehingga, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan kesenjangan pendapatan.
Menurutnya, untuk terus memperkuat program inklusi keuangan tersebut, OJK berinisiatif mengembangkan program KUR Klaster yaitu penyaluran KUR yang berasal dari perbankan kepada para pelaku usaha mikro, petani atau nelayan dengan pendampingan serta pemasaran produk yang sudah disiapkan oleh mitra usaha dari perusahaan BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes) maupun swasta.
"Dalam pelaksanaannya, KUR Klaster ini akan melibatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelatihan kepada calon penerima KUR," urai Wimboh.
Selain itu, OJK juga berinisiatif memperluas pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Bank Wakaf Mikro) dengan skema pembiayaan tanpa agunan maksimal Rp1 juta, dan margin setara 3%, yang didukung program pemberdayaan dan pendampingan.
Program ini akan sangat membantu masyarakat, khususnya usaha kecil dan mikro (UKM) untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitasnya. "Total debitur dari Oktober 2017 sampai Januari 2018 mencapai 1.500 orang," ujarnya.
OJK juga akan terus mendorong program inklusi keuangan berbasis teknologi dengan penguatan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Untuk Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang bersinergi dan saling melengkapi dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia untuk meningkatkan aktivitas dan layanan produk keuangan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Pada 2016, OJK telah mengeluarkan peraturan Fintech pertama di Indonesia, yang mengatur kegiatan peer to peer landing (P2P) untuk melindungi kepentingan nasabah.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo menambahkan, sampai saat ini telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P di OJK, termasuk fintech syariah, serta terdapat 119 perusahaan yang masuk dalam daftar tunggu (pipeline).
Sementara hingga Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai 260.000 orang dengan nilai pinjaman sebesar Rp2,56 triliun, yang bersumber dari penyedia dana sebanyak 101.000 orang.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menjelaskan program-program inklusi keuangan yang telah dijalankan termasuk dua program inisiatif yang baru dikeluarkan yaitu kredit usaha rakyat (KUR) Klaster dan Bank Wakaf Mikro.
"Kami menyambut baik tawaran Ratu Maxima untuk meningkatkan program inklusi keuangan di Indonesia agar berjalan lebih baik dan cepat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Dia menjelaskan, kemajuan sejumlah program inklusi keuangan yang telah dijalankan OJK dengan tujuan meningkatkan akses masyarakat ke sektor jasa keuangan. Sehingga, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan kesenjangan pendapatan.
Menurutnya, untuk terus memperkuat program inklusi keuangan tersebut, OJK berinisiatif mengembangkan program KUR Klaster yaitu penyaluran KUR yang berasal dari perbankan kepada para pelaku usaha mikro, petani atau nelayan dengan pendampingan serta pemasaran produk yang sudah disiapkan oleh mitra usaha dari perusahaan BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes) maupun swasta.
"Dalam pelaksanaannya, KUR Klaster ini akan melibatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelatihan kepada calon penerima KUR," urai Wimboh.
Selain itu, OJK juga berinisiatif memperluas pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Bank Wakaf Mikro) dengan skema pembiayaan tanpa agunan maksimal Rp1 juta, dan margin setara 3%, yang didukung program pemberdayaan dan pendampingan.
Program ini akan sangat membantu masyarakat, khususnya usaha kecil dan mikro (UKM) untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitasnya. "Total debitur dari Oktober 2017 sampai Januari 2018 mencapai 1.500 orang," ujarnya.
OJK juga akan terus mendorong program inklusi keuangan berbasis teknologi dengan penguatan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Untuk Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang bersinergi dan saling melengkapi dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia untuk meningkatkan aktivitas dan layanan produk keuangan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Pada 2016, OJK telah mengeluarkan peraturan Fintech pertama di Indonesia, yang mengatur kegiatan peer to peer landing (P2P) untuk melindungi kepentingan nasabah.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo menambahkan, sampai saat ini telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P di OJK, termasuk fintech syariah, serta terdapat 119 perusahaan yang masuk dalam daftar tunggu (pipeline).
Sementara hingga Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai 260.000 orang dengan nilai pinjaman sebesar Rp2,56 triliun, yang bersumber dari penyedia dana sebanyak 101.000 orang.
(izz)