Buka Akses Informasi ke DJP, Lembaga Keuangan Wajib Daftar Bulan Ini
A
A
A
JAKARTA - Guna melaksanakan ketentuan terkait penyampaian informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya. Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaksanakan sosialisasi yang mengundang 300 perwakilan dari regulator sektor keuangan termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Termasuk juga pelaku industri keuangan seperti Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional, Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah, dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia.
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak dimaksud, seluruh lembaga keuangan harus mendaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sesuai kriteria tertentu, paling lambat akhir bulan Februari. Dalam formulir pendaftaran lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan.
Sementara khusus bagi lembaga keuangan pelapor harus juga menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala.
Laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.
"Pemberian akses informasi keuangan terhadap Ditjen Pajak membuktikan komitmen Indonesia yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super-kaya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama seperti dilansir laman resmi DJP.
Lebih lanjut Ia menambahkan keterbukaan akses informasi keuangan ini juga akan meningkatkan basis data Ditjen Pajak untuk menggali potensi pajak yang sebenarnya, dan mendeteksi praktik kecurangan pajak. Kecurangan pajak seperti pelarian dan pengelakan pajak menggerus kemampuan pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosial yang berakibat pada semakin tingginya tingkat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.
"Oleh karenaitu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan jujur dan benar untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan," tandasnya.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaksanakan sosialisasi yang mengundang 300 perwakilan dari regulator sektor keuangan termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Termasuk juga pelaku industri keuangan seperti Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional, Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah, dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia.
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak dimaksud, seluruh lembaga keuangan harus mendaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sesuai kriteria tertentu, paling lambat akhir bulan Februari. Dalam formulir pendaftaran lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan.
Sementara khusus bagi lembaga keuangan pelapor harus juga menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala.
Laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.
"Pemberian akses informasi keuangan terhadap Ditjen Pajak membuktikan komitmen Indonesia yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super-kaya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama seperti dilansir laman resmi DJP.
Lebih lanjut Ia menambahkan keterbukaan akses informasi keuangan ini juga akan meningkatkan basis data Ditjen Pajak untuk menggali potensi pajak yang sebenarnya, dan mendeteksi praktik kecurangan pajak. Kecurangan pajak seperti pelarian dan pengelakan pajak menggerus kemampuan pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosial yang berakibat pada semakin tingginya tingkat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.
"Oleh karenaitu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan jujur dan benar untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan," tandasnya.
(akr)