Peraturan Pajak bagi Koperasi dan UMKM Diharapkan Lebih Adil

Kamis, 15 Februari 2018 - 22:02 WIB
Peraturan Pajak bagi...
Peraturan Pajak bagi Koperasi dan UMKM Diharapkan Lebih Adil
A A A
SUKABUMI - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) meminta Kementerian Keuangan membuat peraturan perpajakan yang lebih adil bagi pelaku koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Peraturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2013 dirasa belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi KUMKM di Tanah Air.

Hal itu mengemuka dalam acara Advokasi Perpajakan bagi KUMKM di Sukabumi, Kamis (15/2/2018). Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas KUKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi Ayeb Supriatna, dan dihadiri pengurus Koperasi, pembina Koperasi dan UMKM dan Dekopinda Sukabumi.

"Belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi Koperasi, karena gerakan koperasi harusnya dibedakan. Kita analogikan misalnya transaksi anak dengan orang tua, masa harus dikenakan pajak, beda dengan orang luar karena ada nilai ekonomisnya," kata Asisten Deputi Pembiayaan Non-bank dan Perpajakan Kemenkop dan UKM Suprapto.

Menurut Suprapto, pengenaan pajak bagi koperasi tidak bisa disamakan antara transaksi anggota dan non-anggota. Meski begitu lanjut dia Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga telah mengirimkam usulan revisi PP No 46/2013 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak November 2017 namun hingga saat ini belum ada realisasi.

"Peraturan tersebut harus membedakan transaksi dengan anggota dan non-anggota. Jadi semuanya tidak harus kena pajak," kata Suprapto.

Di tempat yang sama, praktisi Koperasi dari IKOPIN, Sukmahadi, mengungkapkan bahwa permasalahan pajak yang selama ini dialami oleh gerakan Koperasi disebabkan karena adanya perbedaan perlakuan pendapatan dan biaya antara akuntansi koperasi dengan pajak. Jika ada perbedaan antara akuntansi Koperasi dengan pajak maka akan dilakukan rekonsiliasi fiskal.

"Gerakan Koperasi perlu mengetahui pendapatan dan biaya apa saja yang diakui pajak," kata Sukmahadi.

Hal lain yang masih menjadi soal yakni ambang batas pajak pertambahan nilai (PPN) dan penyesuaian tarif pajak penghasilan atau PPh final untuk KUMKM. Namun dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemerintah telah memasukkan rencana penurunan dua tarif itu.

Tarif PPh Koperasi dan UMKM diatur dalam PP No 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Beleid itu mengatur wajib pajak yang memiliki penghasilan dari suatu usaha tetapi tidak lebih dari Rp4,8 miliar sesuai batasan PKP, maka dikenai tarif PPh yang bersifat final senilai 1%.

Jika saat ini KUMKM dikenakan pajak final 1% dari omzet per tahun, maka direncanakan mulai tahun ini akan diturunkan menjadi 0,25%. Rencana ini akan tertuang dalam revisi PP No 46/2013. Dengan tarif murah dan perhitungan sederhana, diharapkan bisa mendongkrak kesadaran Kopersi dan UMKM membayar pajak.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menkop Teten Masduki...
Menkop Teten Masduki Dorong Kualitas Kerajinan Kulit Khas Garut agar Sejajar dengan Brand Italia
Bantuan Likuiditas bagi...
Bantuan Likuiditas bagi Koperasi Saat Pandemi Disepakati Pemerintah
Itikad Baik Pendiri...
Itikad Baik Pendiri Jadi Solusi Penuntasan Persoalan Koperasi Indosurya
Ditawari Modal Koperasi...
Ditawari Modal Koperasi Rp2 Miliar, Peternak Sapi di Lampung Happy
Pernyataan Shadow Banking...
Pernyataan Shadow Banking Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Hindari Penumpang Gelap...
Hindari Penumpang Gelap di Koperasi, KemenKop UKM Turunkan Tim Pengawas
Berita Terkini
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
18 menit yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
25 menit yang lalu
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
47 menit yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
1 jam yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
1 jam yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
1 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved