Kakorlantas Sebut Permenhub 108 Sudah Tepat

Kamis, 15 Februari 2018 - 22:26 WIB
Kakorlantas Sebut Permenhub...
Kakorlantas Sebut Permenhub 108 Sudah Tepat
A A A
JAKARTA - Polemik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih berlanjut. Bahkan sejumlah sopir angkutan online sempat demo menuntut revisi aturan itu.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, aturan itu dianggap sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan angkutan online. Sehingga kata dia tak perlu lagi ada polemik berkepanjangan. “Online itu hanyalah cara memesan angkutan umum,” kata Royke di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Dia menegaskan, setiap angkutan untuk umum yang dipesan secara online harus aman dan resmi. "Sementara angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya dengan angkutan omprengan,” tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek pada November 2017.

Dalam Permenhub 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan. Aturan ini belum berlaku efektif karena Menhub masih memberi toleransi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0856 seconds (0.1#10.140)