Permendag 82 Tahun 2017 Ancam Pengusaha Pelayaran Lokal

Rabu, 21 Februari 2018 - 02:17 WIB
Permendag 82 Tahun 2017...
Permendag 82 Tahun 2017 Ancam Pengusaha Pelayaran Lokal
A A A
SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) mendesak pemerintah mengkaji ulang penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Salah satu pasal dalam Permendag tersebut menyatakan, eksportir dan importir dapat menggunakan angkutan laut milik perusahaan lokal dan atau milik perusahaan asing untuk mengangkut komoditas ekspor-impor.

"Permendag ini tidak sejalan dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Asas Cabotage. Dalam Inpres 5 Tahun 2005 secara tegas disebutkan bahwa seluruh kapal yang beroperasi di Indonesia harus berbendera Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Organisasi, Dedy Suhajadi, Selasa (20/2/2018).

Dedy mengaku mendukung keluarnya Permendag 82. Pasalnya, beleid ini akan meningkatkan arus impor dan ekspor di Indonesia. Hanya saja harus tetap mengacu pada aturan di atasnya, yakni Inpres. Menurutnya, jika Permendag diterapkan akan berdampak pada pengusaha kapal lokal.

Pasalnya, secara ukuran masih kalah jauh dengan kapal asing. Apalagi arus impor lebih tinggi dibanding ekspor. Dampaknya, kapal asing akan semakin menguasai perairan Indonesia. "Harusnya, pengusaha kapal asing itu bekerja sama dengan pengusaha kapal lokal. Sehingga pengusaha kapal lokal masih bisa hidup," pintanya.

Sementara itu, Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Surabaya, Steven Lasawengen menyatakan kesiapan sektor pelayaran atas pemberlakuan beyond cabotage untuk ekspor batu bara dan crude palm oil (CPO) masih sangat minim. Jumlah kapal besar 70.000 deadweight tonnage (DWT) berbendera Indonesia yang bisa mengangkut komoditas ekspor tersebut tidak banyak.

"Jika diberlakukan, saya khawatir akan mengganggu ekspor batu bara kita. Karena yang bisa diangkut dengan kapal Indonesia hanya sekitar 30%," katanya.

Di sisi lain, pengusaha juga enggan berinvestasi untuk membangun kapal besar karena mahalnya biaya. Dia memperkirakan biaya pembangunan kapal dengan bobot 70.000 DWT mencapai sekitar USD30 juta atau sekitar Rp360 miliar. Investasi sebesar itu baru bisa balik modal sekitar 15 tahun hingga 20 tahun.

Selain itu, kepastian usaha juga belum bisa diharapkan, karena belum tentu pengangkutan batubara tersebut akan terua berjalan lancar. "Bisa saja dua hingga tiga tahun ke depan bisnis batubara anjlok. Belum lagi persaingan dengan pengusaha lain," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Masuk Kategori White...
Masuk Kategori White List Tokyo MoU, INSA Apresiasi Kinerja Pemerintah
INSA Makassar Gelar...
INSA Makassar Gelar RAC, Penambahan Call Kapal ke Pelabuhan Jadi Topik Utama
Zulkifli Zahril Terpilih...
Zulkifli Zahril Terpilih Pimpin DPC INSA Makassar
Terjepit, Sektor Pelayaran...
Terjepit, Sektor Pelayaran Butuh Stimulus Cepat dan Tepat
INSA: Maraknya Penangkapan...
INSA: Maraknya Penangkapan Kapal oleh Oknum Ganggu Logistik Laut
DPP INSA Minta Pemerintah...
DPP INSA Minta Pemerintah Tinjau Nasib Kapal Roro
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
21 menit yang lalu
Kopdes Merah Putih di...
Kopdes Merah Putih di Melawai Baru Cuan Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Menkop Ferry Buka Suara
49 menit yang lalu
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
55 menit yang lalu
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau di 6.041, Transaksi Tembus Rp11,3 Triliun
1 jam yang lalu
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
2 jam yang lalu
Akhirnya! Blok Masela...
Akhirnya! Blok Masela Bakal Diresmikan Besok usai Puluhan Tahun Mangkrak
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved