Alasan Sri Mulyani Ubah Aturan Pajak Mobil Sedan

Rabu, 21 Februari 2018 - 16:10 WIB
Alasan Sri Mulyani Ubah Aturan Pajak Mobil Sedan
Alasan Sri Mulyani Ubah Aturan Pajak Mobil Sedan
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah ingin terus mengembangkan industri automotif. Salah satunya dengan mengubah aturan pajak mobil jenis sedan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, sedan tidak akan lagi kena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Sehingga, harganya bisa turun agar penjualan meningkat.

"PPnBM kendaraan akan kita ubah karena mobil seperti sedan sekarang faktor produksi, bukan barang mewah," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Dia mengatakan, kajian aturan pajak sedan sesuai dengan rencana pengembangan berbagai industri di Indonesia. Dengan ini, Kementerian Keuangan akan mendukung dari sisi fiskal.

"Pengembangan industri automotif memberikan nilai tambah. Kita akan lihat bagaimana bisa mengembangkan lebih lanjut sesuai template yang diberikan Kementerian Perindustrian," katanya.

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan, tren industri automotif sekarang juga sudah mengarah ke mobil bertenaga listrik. Pajak kendaraan jenis ini pun juga akan dikaji ulang seperti sedan.

"Juga dalam pengembangan mobil listrik yang akan menjadi trend ke depan, tidak hanya sebagai alat transportasi, tapi juga isu perubahan iklim. Sistem pajaknya nanti kita lihat, PPnBM salah satu faktornya, tapi faktor lainnya adalah seperti apa pengembangannya," imbuh dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6747 seconds (0.1#10.140)