Pemegang Saham SJM Berharap Asetnya Kembali

Kamis, 01 Maret 2018 - 07:14 WIB
Pemegang Saham SJM Berharap...
Pemegang Saham SJM Berharap Asetnya Kembali
A A A
JAKARTA - Pemegang saham PT Salembaran Jati Mulya (SJM) Adipurna Sukarti berharap asetnya segera kembali. Kepemilikan saham Adipurna tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Pemegang saham lainnya yakni Yusuf Ngadiman dan Salim Wongso masing-masing 35% saham.

Adipurna Sukarti menyetorkan modal sebesar Rp8,15 miliar pada 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli lahan seluas 45 hektare di Salembaran Jati, Kosambi, Tangerang, Banten. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah mendapatkan pembagian dividen.

"Bahkan, Adipurna Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001," ujar kuasa hukum Adipurna Sukarti, Mohammad Soleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2018).

Soleh menambahkan, pada 2008, Adipurna Sukarti menerima informasi bahwa Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.

Merasa tertipu, Adipurna melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. Dan Ngadiman serta Suryadi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang.

Soleh mengungkapkan, Adipurna Sukarti tidak kenal lelah dalam mencari keadilan dan selalu hadir dalam setiap proses persidangan.

"Klien saya percaya penuh dengan Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini. Kami berkeyakinan keadilan bisa tercapai dan akan diputuskan oleh hakim, walaupun para terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Ingat, hakim merupakan perpanjangan tangan dari Tuhan dalam memutus perkara," ujar Soleh.

Vonis terhadap terdakwa akan ditentukan dalam waktu dekat lagi. Soleh berharap agar proses sidang juga bisa berjalan lancar dan kondusif menjelang vonis nanti. "Seandainya vonis itu tidak memenuhi unsur keadilan, kami akan mengambil upaya hukum berupa banding," ucapnya.

Soleh juga meminta, majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa. Alasannya kedua terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Menurutnya pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah hal biasa dalam dunia persidangan. "Itu sudah lumrah, siapa pun terdakwa apakah itu faktanya terbukti, mereka tetap akan menyatakan dirinya tidak bersalah," kata Soleh.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hakim Putuskan Tower...
Hakim Putuskan Tower A Apartemen T-Plaza sebagai Kreditur Prima Kencana
Konflik Bisnis Keluarga...
Konflik Bisnis Keluarga Bisa Hancurkan Usaha Puluhan Tahun
Eksepsi HITS Dikabulkan...
Eksepsi HITS Dikabulkan Soal Sewa-Beli Kapal dengan Perusahaan Asal Norwegia
Rebranding Usaha? Cegah...
Rebranding Usaha? Cegah Sengketa Bisnis dengan Penelusuran Merek
Surati Menteri BUMN,...
Surati Menteri BUMN, Fireworks Pertanyakan Eksistensi PT Pengelola Investama Mandiri
PADSK Mendorong Fungsi...
PADSK Mendorong Fungsi Pencegahan Terjadinya Sengketa Konstruksi
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
1 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
3 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
3 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved