Pemegang Saham SJM Berharap Asetnya Kembali
A
A
A
JAKARTA - Pemegang saham PT Salembaran Jati Mulya (SJM) Adipurna Sukarti berharap asetnya segera kembali. Kepemilikan saham Adipurna tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Pemegang saham lainnya yakni Yusuf Ngadiman dan Salim Wongso masing-masing 35% saham.
Adipurna Sukarti menyetorkan modal sebesar Rp8,15 miliar pada 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli lahan seluas 45 hektare di Salembaran Jati, Kosambi, Tangerang, Banten. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah mendapatkan pembagian dividen.
"Bahkan, Adipurna Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001," ujar kuasa hukum Adipurna Sukarti, Mohammad Soleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2018).
Soleh menambahkan, pada 2008, Adipurna Sukarti menerima informasi bahwa Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.
Merasa tertipu, Adipurna melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. Dan Ngadiman serta Suryadi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang.
Soleh mengungkapkan, Adipurna Sukarti tidak kenal lelah dalam mencari keadilan dan selalu hadir dalam setiap proses persidangan.
"Klien saya percaya penuh dengan Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini. Kami berkeyakinan keadilan bisa tercapai dan akan diputuskan oleh hakim, walaupun para terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Ingat, hakim merupakan perpanjangan tangan dari Tuhan dalam memutus perkara," ujar Soleh.
Vonis terhadap terdakwa akan ditentukan dalam waktu dekat lagi. Soleh berharap agar proses sidang juga bisa berjalan lancar dan kondusif menjelang vonis nanti. "Seandainya vonis itu tidak memenuhi unsur keadilan, kami akan mengambil upaya hukum berupa banding," ucapnya.
Soleh juga meminta, majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa. Alasannya kedua terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.
Menurutnya pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah hal biasa dalam dunia persidangan. "Itu sudah lumrah, siapa pun terdakwa apakah itu faktanya terbukti, mereka tetap akan menyatakan dirinya tidak bersalah," kata Soleh.
Adipurna Sukarti menyetorkan modal sebesar Rp8,15 miliar pada 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli lahan seluas 45 hektare di Salembaran Jati, Kosambi, Tangerang, Banten. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah mendapatkan pembagian dividen.
"Bahkan, Adipurna Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001," ujar kuasa hukum Adipurna Sukarti, Mohammad Soleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2018).
Soleh menambahkan, pada 2008, Adipurna Sukarti menerima informasi bahwa Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.
Merasa tertipu, Adipurna melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. Dan Ngadiman serta Suryadi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang.
Soleh mengungkapkan, Adipurna Sukarti tidak kenal lelah dalam mencari keadilan dan selalu hadir dalam setiap proses persidangan.
"Klien saya percaya penuh dengan Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini. Kami berkeyakinan keadilan bisa tercapai dan akan diputuskan oleh hakim, walaupun para terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Ingat, hakim merupakan perpanjangan tangan dari Tuhan dalam memutus perkara," ujar Soleh.
Vonis terhadap terdakwa akan ditentukan dalam waktu dekat lagi. Soleh berharap agar proses sidang juga bisa berjalan lancar dan kondusif menjelang vonis nanti. "Seandainya vonis itu tidak memenuhi unsur keadilan, kami akan mengambil upaya hukum berupa banding," ucapnya.
Soleh juga meminta, majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa. Alasannya kedua terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.
Menurutnya pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah hal biasa dalam dunia persidangan. "Itu sudah lumrah, siapa pun terdakwa apakah itu faktanya terbukti, mereka tetap akan menyatakan dirinya tidak bersalah," kata Soleh.
(ven)