Surati Menteri BUMN, Fireworks Pertanyakan Eksistensi PT Pengelola Investama Mandiri

Selasa, 02 Februari 2021 - 22:32 WIB
loading...
Surati Menteri BUMN,...
Fireworks Ventures Limited, pemegang hak tagih piutang Hotel Kuta Paradiso, menyurati Menteri BUMN Erick Tohir sehubungan keberadaan PT Pengelola Investama Mandiri yang turut mengklaim memiliki porsi hak tagih. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Fireworks Ventures Limited, pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso), menyurati Menteri BUMN Erick Thohir sehubungan keberadaan PT Pengelola Investama Mandiri yang turut mengklaim memiliki porsi hak tagih piutang PT GWP.

Surat tertanggal 25 Januari 2021 yang ditandatangani Berman Sitompul selaku kuasa hukum Fireworks Ventures Limited (FVL) tersebut pada intinya meminta penjelasan Kementerian BUMN sekaligus perlindungan hukum.

Berman mengungkapkan bahwa surat ke Menteri BUMN itu merupakan respons lanjutan dari surat tembusan yang disampaikan kuasa hukum PT GWP dari Boyamin Saiman Law Firm tanggal 10 Januari 2021 sebagai tanggapan atas surat dari Kantor Hukum Adhitya & Co yang dibuat dan ditandatangani Denny Adhitya dkk. tanggal 16 Desember 2020 Nomor : 061/Skel/AD&Co/XII/2020 yang ditujukan kepada PT GWP di Bali.

Dalam suratnya, Denny Adhitya dkk menyebut dirinya bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani E. Wiseto Baroto selaku Direktur Utama PT Pengelola Investama Mandiri (PIM), yang beralamat di Menara Mandiri I, Lt. 21, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Sementara kedudukan PT PIM sendiri menurut isi surat tersebut adalah selaku pembeli saham PT Bank Dagang Negara (Persero) yang disebut berdasarkan Akta Notaris Sutjipto Nomor : 119, tanggal 29 Juli 1999.

Sepengetahuan pihaknya, papar Berman, PT Bank Dagang Negara (BDN) adalah bank BUMN yang telah dimerger dengan Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor dan Bank Pembangunan Indonesia menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang sesuai dengan definisi merger atau penggabungan dalam Pasal 1 butir 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada intinya menegaskan bahwa merger atau penggabungan “…mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum”.

“Oleh sebab itu, kami ingin mempertanyakan, apakah BDN yang mestinya telah berakhir secara hukum sejak dimerger dengan bank-bank lain menjadi Bank Mandiri saat ini masih ada eksistensinya sebagai badan hukum, sehingga PT PIM bisa mengaku sebagai pemilik saham di dalamnya,” kata Berman dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Pertanyaan berikutnya, lanjut dia, apakah PT PIM yang menyatakan dirinya sebagai pemegang saham dapat bertindak untuk dan atas nama BDN yang sudah merger ke dalam Bank Mandiri, sementara sesuai dengan UU PT, yang bertindak untuk dan atas nama perseroan adalah Direksi.

Berman juga mempertanyakan soal logo yang dimiliki Bank Mandiri dengan logo yang dipergunakan PT PIM sebagaimana terungkap dalam surat kuasa khusus tanggal 10 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani E. Wiseto Baroto selaku Dirut PT PIM yang diberikan kepada Denny Adhitya dkk.

“Apakah ada hubungan hukum antara Bank Mandiri dengan PT PIM sehingga PIM menggunakan logo yang dimiliki dan dipergunakan oleh Bank Mandiri, dan masih mengaku sebagai pemilik saham BDN yang semestinya sudah berakhir karena hukum dengan adanya merger tersebut?,” tanya Berman.

Tidak Terafiliasi

Sebelumnya, Rudi As Aturridha, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk, menegaskan Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi ataupun keterkaitan dengan PT Pengelola Investama Mandiri (PIM). “Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi ataupun keterkaitan dengan PT PIM,” katanya, Kamis (21/1/2021).

Terkait penggunaan logo PT PIM yang sangat identik atau mirip sekali dengan logo Bank Mandiri sehingga terkesan atau dikesankan bagian dari bank BUMN itu, Rudi mengatakan pihaknya telah menegur perusahaan tersebut. “Sudah kami lakukan peneguran dan di website mereka sudah tidak lagi menggunakan logo Mandiri,” katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Penghapusan Utang...
Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
Kebijakan Kemasan Rokok...
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buka Peluang Sengketa Dagang di WTO
PADSK Mendorong Fungsi...
PADSK Mendorong Fungsi Pencegahan Terjadinya Sengketa Konstruksi
Fokus ke Transaksi Korporasi...
Fokus ke Transaksi Korporasi serta Investasi, Asosiasi Ini Target Tarik Investor Jepang ke RI
Eksepsi HITS Dikabulkan...
Eksepsi HITS Dikabulkan Soal Sewa-Beli Kapal dengan Perusahaan Asal Norwegia
Industri Konstruksi...
Industri Konstruksi Perlu Mengedepankan Pencegahan Terjadinya Sengketa
WTO Bentuk Panel untuk...
WTO Bentuk Panel untuk Selesaikan Sengketa Baja Indonesia dengan Uni Eropa
MNC Finance Teken Kerja...
MNC Finance Teken Kerja Sama Jual Beli Piutang dengan bank bjb
Tak Mau Lunasi Utang...
Tak Mau Lunasi Utang ke Negara, Siap-siap Susah Pinjam ke Bank dan Urus SIM
Rekomendasi
Banjir Keuntungan! Insentif...
Banjir Keuntungan! Insentif Hingga 50 Juta untuk Kreator di #NgeDealYuk Special Ramadan 2025
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9, Kamis 13 Maret 2025: Leroy Ancam Rahman, Agus-Yayat Jadi Korban
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi, Kamis 13 Maret 2025: Arini Menuntut, Emil Frustasi
Berita Terkini
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
16 menit yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
31 menit yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
1 jam yang lalu
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
1 jam yang lalu
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
1 jam yang lalu
Infografis
Rencana Menteri Israel...
Rencana Menteri Israel untuk Lenyapkan Palestina di Tepi Barat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved