Hakim Putuskan Tower A Apartemen T-Plaza sebagai Kreditur Prima Kencana

Selasa, 19 Mei 2020 - 22:15 WIB
loading...
Hakim Putuskan Tower A Apartemen T-Plaza sebagai Kreditur Prima Kencana
PKPU tetap diberikan kepada PT. Prima Kencana karena Debitor belum dapat menyampaikan rencana perdamaian serta Tim Pengurus belum dapat menerbitkan daftar piutang tetap. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara PT. Prima Kencana (Apartemen T-Plaza) menjadi PKPU Tetap. Senin tanggal 18 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan memberikan PKPU tetap selama 30 hari kepada PT. Prima Kencana developer Apartemen T-Plaza, Bendungan Hilir.

Keputusan ini berdasarkan rekomendasi Hakim Pengawas atas hasil Rapat Kreditor pada tanggal 15 Mei 2020, dimana seluruh Kreditor secara aklamasi menyetujui pemberian PKPU tetap kepada PT. Prima Kencana.

PKPU tetap diberikan kepada PT. Prima Kencana karena Debitor belum dapat menyampaikan rencana perdamaian serta Tim Pengurus belum dapat menerbitkan daftar piutang tetap karena Debitor belum mengakui para Kreditor konsumen pembeli unit Tower A dan Tower C dengan alasan adanya permasalahan perjanjian antara PT. Prima Kencana dengan kontraktor.

Maria Julianti Situmorang sebagai Kuasa Hukum yang mewakili beberapa Konsumen pembeli unit Tower A dan Tower C, sangat kecewa dengan sikap Debitor ini. Padahal dalam Putusan PKPU No. 77/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga Jkt.Pst diterangkan kliennya telah diakui sebagai Kreditor PT. Prima Kencana.

"Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan bahwa dengan tidak memberitahukan adanya perjanjian antara Termohon PKPU dengan PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa, maka PT. Prima Kencana telah mengecoh atau mengelabui ataupun membohongi para Pemohon PKPU dan para Kreditor lainnya. Padahal Klien kami telah membayar lunas kewajibannya terhadap PT. Prima Kencana, seluruh dokumen pembelian, rekening, Perjanjian Pengikatan Penggunaan/ Pemanfaatan Tanah dan Bangunan (P4TB) juga atas nama PT. Prima Kencana," ujarnya.

"Jadi tindakan PT. Prima Kencana yang ingin melepaskan tanggung jawabnya terhadap konsumen Tower A dan Tower B dan hanya mengakui konsumen Tower B dan D sudah ditolak oleh Majelis Hakim," terang Agus Susanto selaku Kuasa Hukum lainnya menambahkan.

Alasan PT. Prima Kencana mengatakan, tidak memiliki dokumen konsumen Tower A dan Tower B menurutnya juga tidak beralasan yang terang dia, diduga keras hanya upaya untuk menghindar dari kewajibannya terhadap Klien.

"Kami mendesak Tim Pengurus untuk bersikap adil atas tagihan Klien kami dari tindakan Debitor yang telah merugikan Klien kami, yang sampai saat ini tidak dapat menikmati unit apartemen T-Plaza yang telah dibelinya dari PT. Prima Kencana. Adapun Tim Pengurus PT. Prima Kencana yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Suhendra Asido Hutabarat, Ellywaty Saragih dan Budi Oloan Hasibuan," ujarnya.

Diharapkan itikad baik dari PT. Prima Kencana untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga perdamaian dapat tercapai dalam masa PKPU Tetap 30 hari kedepan. Perdamaian yang bersifat menyeluruh terhadap seluruh para kreditor PT. Prima Kencana termasuk pembeli unit Tower A dan Tower C.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)