Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sasar Toko hingga Gudang
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Guna melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan dan ketertiban masyarakat, Bea Cukai Bandar Lampung menggelar operasi cukai terhadap peredaran dan distribusi rokok ilegal, pada 19-23 Februari 2018. Ada beberapa yang menjadi target penindakan culai ilegal oleh Bea Cukai Bandar Lampung.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Muhammad Hilal Nur Sholihin menerangkan, bahwa operasi cukai tersebut berupa penindakan atas pengembangan kasus terhadap adanya peredaran rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok pita cukai salah peruntukan di wilayah Provinsi Lampung. “Terdapat enam penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bandar Lampung," terangnya lewat keterangan resmi, Kamis (1/3/2018).
Lebih lanjut Ia menambahkan, pada awal operasi ditemukan toko yang kedapatan memperjualbelikan rokok ilegal di Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya di wilayah yang sama, Bea Cukai Bandar Lampung juga menindak sebuah sarana pengangkut rokok ilegal.
"Kemudian kami juga menggeledah sebuah bus penumpang antar kota dengan tujuan akhir menuju Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Bus tersebut terindikasi digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Tak hanya toko, dan sarana pengangkut, kami juga menindak gudang penyimpanan di Kabupaten Lampung Timur, gudang di Kota Metro, juga sebuah toko dan bangunan gudang di Kota Bandar Lampung,” ungkap Muhammad Hilal
Dari rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan barang bukti berupa 457.960 batang rokok yang terdiri dari rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan, senilai Rp163.401.000. “Saat ini, sebagai tindak lanjut penindakan, kami sedang melakukan Post Seizures Analyst guna mengetahui keterangan lebih lanjut tentang pengembangan kedepannya,” pungkasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Muhammad Hilal Nur Sholihin menerangkan, bahwa operasi cukai tersebut berupa penindakan atas pengembangan kasus terhadap adanya peredaran rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok pita cukai salah peruntukan di wilayah Provinsi Lampung. “Terdapat enam penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bandar Lampung," terangnya lewat keterangan resmi, Kamis (1/3/2018).
Lebih lanjut Ia menambahkan, pada awal operasi ditemukan toko yang kedapatan memperjualbelikan rokok ilegal di Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya di wilayah yang sama, Bea Cukai Bandar Lampung juga menindak sebuah sarana pengangkut rokok ilegal.
"Kemudian kami juga menggeledah sebuah bus penumpang antar kota dengan tujuan akhir menuju Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Bus tersebut terindikasi digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Tak hanya toko, dan sarana pengangkut, kami juga menindak gudang penyimpanan di Kabupaten Lampung Timur, gudang di Kota Metro, juga sebuah toko dan bangunan gudang di Kota Bandar Lampung,” ungkap Muhammad Hilal
Dari rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan barang bukti berupa 457.960 batang rokok yang terdiri dari rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan, senilai Rp163.401.000. “Saat ini, sebagai tindak lanjut penindakan, kami sedang melakukan Post Seizures Analyst guna mengetahui keterangan lebih lanjut tentang pengembangan kedepannya,” pungkasnya.
(akr)