Bea Cukai Ingatkan Importir dan PPJK Pentingnya Pelajari Nilai Pabean

Kamis, 01 Maret 2018 - 15:46 WIB
Bea Cukai Ingatkan Importir...
Bea Cukai Ingatkan Importir dan PPJK Pentingnya Pelajari Nilai Pabean
A A A
MAKASSAR - Nilai Pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai ini juga digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase). Besar kecilnya pungutan pabean impor sangat tergantung dari besar kecilnya nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Makassar, Bambang Parwanto menjelaskan pentingnya pihak importir dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk mempelajari seluk beluk terkait nilai pabean. Menurutnya, dalam sistem self assesment, importir secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor termasuk menghitung sendiri pungutan yang mesti dibayar.

Pemberitahuan nilai pabean oleh importir harus tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang seharusnya, maka selain harus membayar kekurangan pembayaran, importir juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

“Dengan mempelajari nilai transaksi dan biaya lain yang termasuk unsur perhitungan nilai pabean, seperti mengikuti Kelas Kepabeanan yang diadakan Bea Cukai Makassar, pihak importir dan PPJK diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya di bidang impor, khususnya dalam menentukan nilai pabean atas barang yang diimpornya," jelas Bambang, saat menjadi pemateri pada Kelas Kepabeanan dengan tema Nilai Pabean.

"Paling penting kami harapkan mereka dapat mengurangi kesalahan yang mungkin dilakukan ketika menentukan nilai pabean yang dapat mengakibatkan sanksi administrasi,” sambungnya.

Melalui program Kelas Kepabeanan, lanjutnya, Bea Cukai Makassar memberikan kursus kilat kepada pengguna jasa yang ingin meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan cukai. Pada tahun ini, kegiatan tersebut akan diadakan setiap dua bulan dengan mengambil tema yang menjadi pokok permasalahan bagi pengguna jasa dalam menjalankan aktivitasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
1 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
1 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
1 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
3 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
3 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
12 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved