Bea Cukai Sampit Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Jum'at, 02 Maret 2018 - 12:15 WIB
Bea Cukai Sampit Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Bea Cukai Sampit Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal
A A A
SAMPIT - Bea Cukai Sampit sita 906 ribu batang rokok ilegal senilai Rp764,2 juta yang diduga dilekati pita cukai palsu, Selasa (27/2). Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Hartono, menjelaskan kronologi penindakan ini pada konferensi pers hari ini

“Penindakan ini bermula dari pemantauan petugas terhadap beberapa toko yang diduga menjual rokok ilegal. Dari hasil pemantauan tersebut, tim mengindikasi adanya sebuah mobil yang melakukan dropping kardus diduga berisi rokok ilegal di beberapa toko kelontong Pasar PPM Sampit," ungkapnya.

"Petugas membuntuti mobil tersebut hingga didapat titik koordinat gudang penyimpanan di Jalan Pelita, Sampit. Setelah melakukan pengamatan, petugas kemudian bergerak menuju ke gudang penyimpanan kedua di Jalan Langsat Kota Sampit. Terhadap kedua gudang tersebut, Bea Cukai Sampit melakukan penyegelan demi kepentingan penyidikan,” sambung Hartono.

Selain 906 ribu batang rokok berbagai merek, lanjut dia, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial N selaku pemilik gudang dan yang mobil digunakan sebagai sarana pengangkut. Barang bukti saat ini berada di Kantor Bea Cukai Sampit untuk kepentingan penyidikan, sedangkan tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Bea Cukai.

Atas perbuatan tersangka yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp335,22 juta ini, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi,

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

“Penangkapan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera, tidak hanya pada tersangka, namun juga kepada semua pihak yang saat ini masih mengedarkan dan menjual rokok tanpa pita cukai dan/atau dilekati pita cukai palsu. Selain itu, masyarakat sebagai konsumen juga dihimbau untuk selalu teliti dan hati-hati. Stop rokok ilegal!” tegas Hartono.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7439 seconds (0.1#10.140)