Menhub Tinjau Pembuatan SIM A Umum Bersubsidi di Bandung

Sabtu, 03 Maret 2018 - 18:46 WIB
Menhub Tinjau Pembuatan SIM A Umum Bersubsidi di Bandung
Menhub Tinjau Pembuatan SIM A Umum Bersubsidi di Bandung
A A A
BANDUNG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan subsidi pembuatan surat izin mengemudi (SIM) A umum kepada ribuan pengemudi taksi online di 10 kota di Indonesia. Setelah Jakarta dan Surabaya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau langsung pembuatan SIM A umum bersubsidi untuk pengemudi taksi online di Satlantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (3/3/2018).

Budi mengatakan, pemberian subsidi ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub tersebut mengamanatkan pengemudi taksi online wajib memiliki SIM A umum.

"Mereka ini (pengemudi angkutan umum online) kan salah satu pejuang transportasi. Alangkah indahnya kalau kita mengulurkan tangan, membantu mereka sambil menegakkan peraturan. Seperti diketahui, Kemenhub dan Polri telah membuat peraturan, kualifikasi SIM A biasa dan umum," kata Budi didampingi Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

Budi mengemukakan, berdasarkan aturan itu, bagi pengendara atau driver yang akan membawa penumpang dengan tujuan komersial wajib memiliki SIM A umum. Dana untuk subsidi pembuatan SIM A umum bagi sopir taksi online ini berasal dari Kemenhub dan CSR (corporate social responsibility). Total dana yang disediakan sebesar Rp10 miliar sampai Rp15 miliar.

"Selama ini polisi masih baik, enggak menilang. Sekarang kami carikan solusinya. Program subsidi SIM A umum ini kami laksanakan di 10 kota di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Malang, Pekanbaru," ujar Menhub.

Untuk mendapatkan subsidi pembuatan SIM A umum, tutur Budi, para pengemudi taksi online harus mendaftar terlebih dulu. Di Kota Bandung kuota SIM A umum bersubsidi sebanyak 200 orang dan Jakarta sebanyak 600 pengemudi. "Pembuatan SIM A umum bersubsidi dilaksakan dua kali semingu. Program ini berlangsung satu bulan. Nanti Selasa (7/3/2018) akan menggelar program KIR gratis bagi 50.000 taksi online di sepuluh kota. Biayanya juga dari Kemenhub dan CSR," tutur dia.

Meski menetapkan kuota di setiap kota, semua pengemudi taksi online diberi kesempatan. Kalau tidak kebagian kuota dalam taksi online, mereka bisa ke taksi biasa. Pemohon tak harus tergabung dalam koperasi atau organisasi. Subsidi ini diberikan perorangan.

"Seperti Jakarta. Kuota hanya 600, tapi karena ada 100 yang menyusul, ya kami tambah. Bandung hanya 200 tapi bisa kami buka lagi pendaftarannya jika banyak yang mengajukan. Jadi cair. Ini kan profesi. Paling tidak meereka memenuhi kualifikasi sesuai amanat Permenhub 108," ungkap Budi Karya.

Sementara itu, Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Jabar AKBP Mariyono mengatakan, dari kuota 200 orang, hanya 184 yang nendaftar untuk mendapatkan subsidi pembuatan SIM A umum dari Kemenhub di Mapolrestabes Bandung. "Namun, banyak di antara pemohon yang tidak memenuhi syarat administrasi sehingga berkas pemohon dikembalikan," kata Mariyono.

Mariyono menyatakan, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi pemohon adalah, bahwa pemohon pembuatan SIM A umum wajib memiliki SIM A biasa selama satu tahun. "Kalau sudah punya (SIM A biasa) selama satu tahun, baru bisa ditingkatkan jadi SIM A umum," ujar mantan Kasatlantas Polrestabes Bandung ini.

Subsidi dari Kemenhub meringankan para pemohon dari segi biaya sesuai PP Nomor 60/2016 tentang pungutan PNPB. "Kalau normal itu dipungut Rp120.000, dengan perincian SKUP Rp50.000, kesehatan dan psikologi. Dengan bantuan Kemenhub, pemohon hanya dibebankan biaya Rp100.000," tutur dia.

Sekadar untuk informasi, kuota taksi online sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang sebanyak 4.542 unit. Wilayah operasi Kota/Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Indramayu 1.343 unit. Wilayah operasi Kabupaten Purwakarta, Subang, dan Karawang 527 unit. Kota/Kabupaten Sukabumi dan Cianjur 723 unit. Kota/Kabupten Tasikmalaya, Kota Banjar, Garut, Ciamis, dan Pangandaran 574 unit.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7034 seconds (0.1#10.140)