Bea Cukai dan Ditjen Pajak Imbau WP Tuntaskan Kewajiban Kepabeanan

Senin, 05 Maret 2018 - 12:03 WIB
Bea Cukai dan Ditjen...
Bea Cukai dan Ditjen Pajak Imbau WP Tuntaskan Kewajiban Kepabeanan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para pengguna jasa kepabeanan dan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk salah satunya melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2017. Mengingat batas waktu penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi hanya sampai 31 Maret 2018.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan DJBC telah menyediakan berbagai metode penyelesaian kewajiban perpajakan untuk memudahkan pengguna jasa kepabeanan.

"Beberapa metode tersebut antara lain bisa menggunakan billing online, atau menggunakan mini ATM dan mesin EDC yang telah tersedia di kantor-kantor Bea Cukai," ujar Robert dalam keterangan resmi, Senin (5/3/2018).

Robert menambahkan, pembayaran yang telah dilakukan para pengguna jasa akan langsung masuk ke rekening bendahara negara dan akan tercatat sebagai penerimaan negara. "Dengan metode pembayaran tersebut, kewajiban perpajakan akan langsung masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara," tambahnya.

Dalam keterangan tertulis dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, Ditjen Pajak juga mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melakukan penyampaian SPT sebelum batas waktu berakhir.

"Mengingat batas waktu yang semakin dekat, dimohon para wajib pajak untuk tidak menunda penyampaian SPT tahunannya. Lebih awal, lebih nyaman," ujar Yoga.

Wajib Pajak dapat menyampaian SPT secara elektronik (e-filling) melalui layanan DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/. DJP turut menyertakan panduan kelengkapan pengisian SPT 2017, baik yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 yang bisa dilihat di laman newsletter.pajak.go.id/image/checklist_spt.pdf. Referensi lain tentang pertanyaan yang paling sering diajukan saat mengisi formulir SPT juga bisa dicek di laman newsletter.pajak.go.id/image/faq_spt.pdf.

Robert menyatakan bahwa penyampaian kewajiban perpajakan dan SPT Tahun 2017 merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak dan pengguna jasa kepabeanan.

"Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan mereka tidak menyelesaikan kewajiban perpajakannya ataupun tidak menyampaikan SPT maka dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran Nomor Induk Kepabeanan," pungkas Robert.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
Andhi Pramono Klarifikasi...
Andhi Pramono Klarifikasi Harta Kekayaan Rp13,7 M Miliknya
20 Tahun Tak Pernah...
20 Tahun Tak Pernah Naik, Bea Meterai Jadi 10 Ribu
Prabowo Diminta Pertimbangkan...
Prabowo Diminta Pertimbangkan Pemisahan Ditjen Pajak, Bea Cukai dari Kemenkeu
Masalah Transaksi Keuangan...
Masalah Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
Staf Sri Mulyani Minta...
Staf Sri Mulyani Minta Maaf atas Oknum Bea Cukai yang Pajaki Piala Rp4 Juta
Berita Terkini
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
1 jam yang lalu
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
1 jam yang lalu
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
2 jam yang lalu
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
2 jam yang lalu
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
4 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
5 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved